REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kembali uang tunai hingga sepeda motor mewah dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, barang bukti tersebut disita dari penggeledahan di rumah para tersangka yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/4/2025). "Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Qohar memerinci, dari penggeledahan di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100. Selanjutnya, pada rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50.
Selain uang, kata Qohar, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah tersangka AR. "Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover," kata Qohar.
Tidak hanya mobil, penyidik menyita pula 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda. Berikutnya, pada rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360 ribu dolar AS. "Kalau dirupiahkan setara sekitar Rp 5,9 miliar," ujar Qohar.
Kemudian, pada rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4.700 dolar Singapura. Terakhir, pada rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita uang Rp 616.230.000.