REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut akan meninjau kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, terutama di sektor pertambangan, yang tidak menggunakan biodiesel B50. Ia menyampaikan hal itu saat mendorong pelaku usaha mendukung implementasi Program Mandatori Biodiesel B50.
Ancaman bernada gurauan tersebut disampaikan Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Program tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar sebagai bagian dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan pada impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia.
"Saya sudah bilang, kalau kalian enggak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Jadi supaya tidak ada alasan-alasan," kata Menteri ESDM.
Ia mengungkapkan, pada awalnya sejumlah pelaku usaha dan pengguna masih enggan memakai B50 karena menganggap harganya lebih mahal. Pemerintah kemudian melakukan komunikasi dengan berbagai perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, agar beralih menggunakan biodiesel B50.
Bahlil mengatakan para pelaku usaha kini telah menyatakan komitmennya mendukung implementasi B50. Menurut dia, penggunaan energi berbasis sumber daya dalam negeri menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kedaulatan energi nasional.
"Jadi ini harus kita pakai produk dalam negeri. Jangan asing-asing terus. Jadi mereka sudah komit, Bapak Presiden," ujarnya.
Program Mandatori Biodiesel B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen pada seluruh bahan bakar minyak jenis solar. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen dalam minyak solar.
Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahlil menambahkan implementasi B50 tidak hanya bertujuan mengurangi impor solar, tetapi juga meningkatkan penyerapan minyak sawit dalam negeri. Kebutuhan CPO diperkirakan meningkat dari 15,2 juta ton menjadi sekitar 16,3 juta hingga 17 juta ton sehingga dapat memberikan kepastian pasar bagi petani sawit.
"B50 bukan sekadar perpaduan bahan bakar fosil dan nabati. B50 adalah perpaduan antara keberanian mengambil keputusan, keberpihakan kepada rakyat, dan keyakinan bahwa Indonesia mampu berdiri di atas sumber dayanya sendiri."
Pemerintah telah menyiapkan implementasi B50 melalui pengujian teknis, kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas produksi biodiesel, serta infrastruktur blending dan distribusi. Uji coba dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel. Hasil sementara menunjukkan B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas.
Implementasi B50 diperkirakan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun pada 2026, meningkat dari Rp133,3 triliun pada program B40. Program ini juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah industri CPO menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂.

10 hours ago
10
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532552/original/024344100_1773655185-pexels-undo-kim-2153633398-34628051.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5527962/original/042466100_1773221151-pexels-pixabay-248509.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5528779/original/012654500_1773295183-2148501558.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529965/original/052248300_1773387981-Screenshot_2026-03-13_143501.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543643/original/041077600_1775031375-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_14.33.02__1_.jpeg)








