
Oleh: Dr I Wayan Sudirta SH M H, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Beberapa waktu lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan laporan hasil kinerjanya, hingga kurang lebih 3000-an halaman, yang berisikan kajian dan rekomendasi terhadap arah kebijakan untuk reformasi Polri.
Sebagaimana dilansir dari beberapa media, KPRP menyampaikan beberapa substansi rekomendasi antara lain tentang kedudukan Polri, penguatan lembaga Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan tentang penugasan Anggota Polri di luar institusi Polri, penataan aspek kelembagaan dan manajerial, hingga revisi peraturan perundang-undangan (UU Polri, Perpol, dan Perkap).
KPRP juga menyampaikan perlunya sebuah peta jalan reformasi Polri secara jangka pendek, menengah, dan panjang.
Saya tertarik untuk kemudian mencoba menelusuri dan mengkaji langkah strategis untuk mereformasi Polri, dikaitkan dengan hasil rekomendasi KPRP tersebut.
Dalam berbagai artikel yang pernah saya tulis, saya berpendapat bahwa reformasi Polri merupakan kebutuhan urgen, khususnya dalam mendesain reformasi kultur dan struktur, yang juga termasuk gaya kepemimpinan dan organisasi Polri.
Hal ini tidak lain karena kita tidak bisa menghindari fakta bahwa Polri merupakan institusi yang paling bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.
Di berbagai negara, kepolisian selalu menjadi salah satu institusi yang akan disorot oleh masyarakat, karena Kepolisian selalu berperan sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai penegak hukum.
Berbagai upaya reformasi kebijakan hingga struktur dan budaya organisasi dalam rangka mereformasi sistem pemolisian sehingga dapat berjalan secara efektif dan humanis.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu indikator utama menakar implementasi kekuasaan di Indonesia.
Polri sendiri telah mengalami berbagai transformasi, terutama sejak era reformasi 1998 dengan lahirnya TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000, yang menegaskan supremasi sipil dalam hal ini Polri dalam menjaga dan melindungi masyarakat.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

19 hours ago
9











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210295/original/020455400_1746503932-cef51a0b-171c-465c-b961-0b620c5bafe2.jpg)



