REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar sosialisasi mengenai dampak negatif pernikahan dini kepada para pelajar di Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum generasi muda agar mampu mengambil keputusan tepat demi masa depan mereka.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyampaikan hal tersebut dalam penyuluhan hukum keliling bertajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah" yang dilaksanakan di SMA Negeri 3 Mamuju pada Kamis. Kegiatan edukatif ini mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini" untuk memberikan pemahaman mengenai batas usia perkawinan beserta konsekuensi hukumnya.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Mardiana bersama Ramli R. hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, mereka menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan sama, yakni 19 tahun.
Para narasumber juga menguraikan berbagai dampak negatif dari pernikahan dini. Risiko yang dijelaskan mencakup gangguan kesehatan reproduksi, tingginya angka putus sekolah, ketidaksiapan mental dalam membina rumah tangga, hingga dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru.
Investasi Jangka Panjang
Saefur Rochim menilai pendidikan hukum kepada pelajar merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab. "Melalui penyuluhan ini, kami berharap para siswa siswi tidak hanya memahami aturan mengenai batas usia perkawinan, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar akan menjadwalkan kunjungan lanjutan dalam tiga bulan ke depan untuk mengevaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang telah diberikan. Selain itu, pihaknya berencana menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum di bawah koordinasi Kemenkum Sulbar.
"Melalui program penyuluhan hukum yang berkelanjutan, kami berharap kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib, aman dan berkeadilan," ujar Saefur Rochim.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun para siswa. Materi yang disampaikan dinilai mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai aturan hukum positif serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul akibat pernikahan dini.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, menyambut baik kegiatan ini. "Kami menyambut baik kegiatan ini karena memberikan wawasan hukum yang sangat penting bagi siswa-siswi, khususnya terkait pencegahan pernikahan dini yang masih menjadi tantangan di tengah masyarakat," katanya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5510193/original/003574000_1771822191-pexels-shameel-mukkath-3421394-5817525.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533152/original/011571400_1773724986-view-delicious-goulash-with-herbs.jpg)




