Kementerian Kehutanan Catat 70 Operasi Hukum di 2025, Ratusan Ribu Hektare Hutan Diamankan

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan sepanjang 2025. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melaksanakan total 70 operasi yang mencakup pembalakan liar, perdagangan ilegal satwa dilindungi, dan tambang ilegal.

Dari jumlah tersebut, 21 operasi menargetkan praktik pembalakan liar, dengan 34 tersangka telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Di bidang peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi dilakukan 36 operasi, sementara untuk tambang ilegal tercatat 13 operasi.

Dari seluruh operasi itu, 227.985 hektare kawasan hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, serta 582 ekor satwa liar dan 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.

Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan keberhasilan menertibkan 3,4 juta hektare kawasan hutan yang bermasalah. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan peran Indonesia dalam perlindungan hutan tropis di tingkat global.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan kebijakan penegakan hukum difokuskan pada peningkatan kepatuhan dan tata kelola yang baik. “Kami mendukung pelaku usaha kehutanan yang taat aturan karena mereka bagian penting dari ekosistem pembangunan. Namun, izin tidak boleh menjadi tameng,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (5/10/2025).

Ia menegaskan pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lainnya akan diperketat. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, baik melalui sanksi administratif seperti pencabutan izin maupun penegakan hukum pidana dan perdata,” tambahnya.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, di mana Ditjen Gakkumhut bersama Satgas PKH Tim Garuda menghentikan praktik pembalakan liar yang diduga dilakukan PT BRN. Dalam operasi gabungan itu, tim mengamankan 11 alat berat, tujuh truk pengangkut, dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Temuan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu secara ilegal di areal hutan produksi. Hasil penyidikan awal menjerat IM, seorang pelaku perorangan, serta PT BRN sebagai korporasi.

Operasi di Mentawai berawal dari laporan masyarakat mengenai perusakan hutan yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan warga. Tim gabungan kemudian melakukan penyegelan lokasi dan memasang plang penertiban Satgas PKH sebagai tanda kawasan berada dalam pengawasan pemerintah.

Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum kehutanan merupakan bagian dari kedaulatan negara atas sumber daya hutan, perlindungan warga di wilayah rentan seperti pulau-pulau kecil, dan upaya menata kembali industri kehutanan agar legal, patuh, dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Food |