KKP Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Ruang Laut

12 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta masyarakat lokal dalam pengelolaan ruang laut, Rabu (tanggal). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pesisir yang adil dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyatakan bahwa penguatan hak MHA bukan hanya sekadar aspek administratif, tetapi juga merupakan pengakuan negara terhadap kearifan lokal dalam menjaga ekosistem laut. "Pengakuan dan penguatan terhadap hak-hak tradisional dalam pemanfaatan ruang laut merupakan penghargaan terhadap sistem pengelolaan yang telah terbukti menjaga keseimbangan antara manusia dan alam," ujarnya.

Simposium Nasional yang diadakan oleh Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP bersama Working Group ICCAs Indonesia di Jakarta, turut membahas tantangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satu fokusnya adalah terbatasnya implementasi hak pengelolaan ruang laut oleh MHA dan masyarakat lokal yang menjaga wilayahnya secara turun-temurun.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan peta wilayah adat oleh Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, kepada Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris. Peta ini merupakan data yang telah diidentifikasi, diverifikasi, dan diregistrasi oleh BRWA, diharapkan dapat menjadi data dukung dalam mendorong pengakuan dan perlindungan wilayah adat oleh pemerintah, khususnya KKP.

Simposium juga membahas berbagai hambatan lain dalam tata kelola laut, seperti konflik kepentingan di wilayah pesisir, kebijakan pembangunan yang belum terintegrasi antar sektor, serta pendekatan pembangunan yang masih bersifat sektoral.

Koswara menjelaskan bahwa pemerintah memiliki fondasi hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 serta UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengelola sumber daya laut secara adil dan berkelanjutan," tegasnya.

Ia berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat terbentuk demi terwujudnya tata kelola ruang laut yang inklusif, terukur, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. "Hal ini sejalan dengan Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam memperkuat tata kelola kelautan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis masyarakat," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |