Pelajar mendapatkan perlengkapan sekolah di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2026). Pemkot Surabaya membagikan paket perlengkapan sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka, sepatu, dan kaus kaki kepada pelajar SMA/SMK/MA sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan prasejahtera, anak yatim atau piatu, serta masyarakat yang masuk dalam kelompok desil kesejahteraan terendah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Shofiyullah Muzammil, menilai penggunaan sistem desil dalam penyaluran subsidi dan bantuan sosial (bansos) diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam.
Menurut dia, desil dapat dikategorikan sebagai inovasi administratif yang berorientasi pada kemaslahatan.
“Dalam hukum Islam, desil masuk kategori inovasi administratif maslahat (mashlahah mursalah) yang diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya,” ujar Kiai Shofiyullah saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (16/8/2026).
Dia menjelaskan, sistem desil justru dapat menjadi instrumen untuk memastikan bantuan pemerintah diberikan secara tepat sasaran dan berkeadilan.
Apabila pendistribusian bantuan yang tepat sasaran hanya dapat dilakukan melalui sistem desil, kata dia, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari kewajiban untuk mewujudkan tujuan tersebut.
“Bahkan bila pendistribusian bantuan tepat sasaran dan berkeadilan hanya bisa melalui desil, maka hukum membuat desil sama seperti hukumnya mendistribusikan bantuan tepat sasaran yang berkeadilan,” ucapnya.
Dia kemudian mengutip kaidah fikih, “maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib”, yang berarti suatu kewajiban yang tidak dapat terlaksana secara sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut juga menjadi wajib.
Kiai Shofiyullah menambahkan, praktik pendataan masyarakat untuk kepentingan pelayanan dan distribusi juga memiliki landasan dalam sejarah Islam.
Rasulullah SAW, kata dia, pernah meminta para sahabat mendata orang-orang yang masuk Islam.
“Rasulullah juga pernah meminta sahabat untuk mendata orang yang masuk Islam, uktubu li man talafadza bil islam minan nas,” ujarnya, mengutip hadis riwayat Bukhari.

2 hours ago
6





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)








