REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengingatkan pentingnya pemerintah mempertimbangkan aspek legalitas, historis hingga sosiologis jika ingin menjadikan wacana perebutan atau war ticket haji sebagai sebuah kebijakan.
"Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa, tetapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dari sisi legalitas, Marwan menyebut wacana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah."Di situ (Undang-Undang Haji dan Umrah) disebutkan 'mendaftar', tidak bisa 'berburu' tiket,” ucap legislator bidang agama dan sosial itu.
Ia pun mempertanyakan dasar hukum apabila skema perebutan tiket itu benar-benar diterapkan."Pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya," kata dia.
Dari aspek historis, ia menyebut skema daftar tunggu diterapkan karena tingginya minat masyarakat Muslim untuk berhaji. Untuk itu, kata dia, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola keuangan haji."Kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah, tidak seperti itu,”kata dia.
Selain itu, Marwan mengatakan kajian sosiologis dari wacana ini juga penting. Apabila perebutan tiket haji diberlakukan, masyarakat dengan latar belakang ekonomi mapan akan mendominasi. Kondisi tersebut, ujar dia, akan menimbulkan kecemburuan antarmasyarakat.
"Umpamanya kalau war ticket, terus yang akan berburu ini siapa? Pemburu tiket ini orang-orang kaya, kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi. Kalau diberi ruang bebas, orang-orang tidak akan berhaji maka akan ada kecemburuan juga,"kata dia.
sumber : Antara

1 week ago
13















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449845/original/089880000_1766117243-mina.jpg)
