Sejumlah orang dari Kolektif Merpati menggelar aksi dukungan kepada Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Aksi yang berlangsung singkat ini menuntut agar para tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum (sipil). Aksi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Andrie Yunus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM meyakini pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus lebih dari empat orang. Komnas HAM menduga masih ada pelaku lain yang belum diringkus.
Mengenai pelimpahan kasus Andrie oleh Oditur Militer ke Pengadilan Militer, Komnas HAM menyatakan salah satu fokusnya ialah hak atas penegakan hukum yang adil bagi para pelaku.
"Dari pendalaman yang telah kami lakukan, kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan terdakwa," kata Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus AY, Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan. Hal ini untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
"Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil," ujar Pramono.
Jika Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas para pelaku lain, maka Komnas HAM mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Sebab telah ditemukan oleh Kontras maupun juga Komnas HAM pelaku yang jumlahnya mencapai angka belasan orang.
"Dengan mandat kuat, kami optimistis TGPF mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Pramono.
Komnas HAM juga menegaskan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal. Pertama, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona); dan kedua, agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sehingga menghindari potensi impunitas.
"Upaya hukum dimaksud diharapkan akan memberi efek jera bagi siapapun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan," ujar Pramono.

4 hours ago
4
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449845/original/089880000_1766117243-mina.jpg)