Koperasi Terjebak Labirin Aturan, BULD DPD RI Minta Regulasi Segera Diselaraskan

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kekhawatiran terhadap kondisi koperasi yang kian melemah di berbagai daerah mengemuka dalam Uji Publik Draft Hasil Pemantauan dan Evaluasi regulasi pemberdayaan koperasi yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor DPD RI DIY, Kamis (9/4/2026). Forum ini menyoroti kondisi darurat koperasi di daerah yang terjebak dalam disharmonisasi aturan dan ancaman ketidakaktifan massal.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, GKR Hemas, mengingatkan bahwa koperasi merupakan fondasi penting ekonomi nasional yang tidak boleh ditinggalkan. Dia menyoroti hasil pemantauan di 38 provinsi yang menunjukkan mayoritas koperasi dalam kondisi tidak aktif atau "mati suri". 

"Hasil pemantauan daripada DPD Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di 38 provinsi menunjukkan bahwa setiap provinsi ini tengah mengalami pengeroposan. Kita menemukan ironi yang menyakitkan di tengah kemajuan teknologi, banyak koperasi kita justru mati suri, angka 80-90 persen koperasi tidak aktif di berbagai daerah bukanlah sekadar statistik, itu adalah sinyal bahaya bagi demokrasi ekonomi kita," kata GKR Hemas saat memberikan keynote speech dalam acara tersebut, Kamis (9/4/2026).

GKR Hemas menyoroti persoalan utama yang membuat koperasi kehilangan daya hidup, salah satunya akibat tumpang tindih regulasi yang berujung membingungkan di tingkat daerah. Koperasi, lanjutnya,  terjebak di antara berbagai kebijakan yang tidak sinkron. 

"Kita terjebak dalam labirin regulasi antara semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang serba cepat dan Undang-Undang Perkoperasian yang mulai usang. Kita melihat kebingungan di tingkat desa mengenai koperasional KMP, koperasi Merah Putih dan posisinya terhadap BUMDES. Tanpa arah kebijakan yang kooperatif, koperasi hanya akan menjadi artefak sejarah dan mesin dari kematian," ujarnya.

GKR Hemas juga menegaskan bahwa koperasi sejatinya bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan bagian dari sejarah perjuangan bangsa. Karena itu, keberadaannya harus terus dijaga dan diperkuat. Koperasi tidak boleh dibiarkan apalagi sampai mati suri. 

Oleh karena itu, GKR Hemas mendorong pemerintah pusat agar segera melakukan harmonisasi regulasi agar koperasi memiliki kepastian hukum dan arah pengembangan yang jelas. Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan koperasi sebagai objek administratif, tetapi sebagai subjek utama pembangunan ekonomi.

"Kepada pemerintah daerah, kami mengingatkan amanah untuk tidak hanya melihat koperasi sebagai objek administratif, tetapi sebagai subjek pembangunan. Susunlah kebijakan inovatif, berikan pendampingan nyata, dan jadikan koperasi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian kemiskinan di daerah masing-masing," katanya.

GKR Hemas memastikan, hasil uji publik ini merupakan suara daerah yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyelamatkan koperasi dari keterpurukan. Kebangkitan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh pihak untuk kembali menguatkan semangat kolektivitas dalam membangun ekonomi berbasis gotong royong.

"Dokumen ini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan mandat suci untuk menyelamatkan ekonomi rakyat. Jangan biarkan rekomendasi terbaik bagi bangsa ini hanya tersimpan di laci-laci birokrasi," ungkapnya.

Senada, Pimpinan BULD DPD RI, Abdul Hamid, mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu fokus pada pembentukan koperasi baru justru berisiko memperlemah koperasi yang sudah ada. Ia menilai perlu adanya konsolidasi agar gerakan koperasi tetap kuat dan berkelanjutan.

"Kami menemukan adanya disharmonisasi signifikan antara UU Perkoperasian dengan berbagai aturan teknis terkait Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan pusat saat ini cenderung fokus membentuk unit baru tanpa memperkuat koperasi yang sudah ada, yang justru berisiko melemahkan konsolidasi gerakan koperasi nasional," ujar Abdul Hamid.

Abdul Hamid menjelaskan, hasil pemantauan BULD DPD RI menunjukkan bahwa tidak semua daerah memiliki regulasi yang memadai sebagai dasar pemberdayaan koperasi. Di sisi lain, kebijakan pusat kerap melahirkan aturan teknis yang melampaui kewenangan undang-undang, sehingga memicu potensi konflik norma.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kinerja koperasi di lapangan. Terlebih, kebijakan yang terlalu berorientasi pada pembentukan koperasi baru dinilai berisiko memicu fragmentasi kelembagaan.

"Kebijakan masih berfokus pada pembentukan koperasi baru tanpa penguatan koperasi yang sudah ada. Ini berpotensi menimbulkan fragmentasi kelembagaan dan melemahkan struktur koperasi yang telah berjalan," ujanya.

Selain itu, Abdul Hamid juga menyoroti skema pendanaan koperasi yang belum sepenuhnya didukung kesiapan sumber daya manusia dan tata kelola yang memadai. Hal ini dinilai dapat menimbulkan risiko baru dalam pengelolaan koperasi, terutama di tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah pusat untuk melakukan harmonisasi regulasi, termasuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

DPD RI, lanjutnya, juga mendorong agar kebijakan nasional lebih menitikberatkan pada penguatan koperasi eksisting sebelum membentuk koperasi baru. Dengan demikian, keberlanjutan dan daya saing koperasi dapat terjaga.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan program koperasi berbasis Dana Desa, serta perlunya kebijakan lintas sektor yang terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kami mendorong kebijakan nasional pemberdayaan koperasi yang menitikberatkan pada penguatan koperasi eksisting, baik primer maupun sekunder, sebelum membentuk koperasi baru," ujarnya.

Anggota BULD DPD RI, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menekankan bahwa DPD RI hadir sebagai jembatan legislasi. Kegiatan ini juga menghimpun berbagai masukan krusial dari berbagai pemangku kepentingan.

"Mandat kami bukan untuk mengintervensi hukum daerah, melainkan menjaga agar kepentingan pusat dan daerah saling mengakomodir. Rekomendasi yang kami susun harus responsif dan adaptif terhadap realitas empiris di lapangan, bukan sekadar teori normatif," kata Yashinta.

Menanggapi ini, Pemerintah Daerah DIY melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Agus Mulyono menyampaikan koperasi harus tetap menjadi penggerak ekonomi lokal. Ia tak menepis ada berbagai persoalan yang saat ini membelit koperasi di daerah, baik dari sisi regulasi maupun kapasitas kelembagaan.

Menurut Agus, kondisi tersebut membuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal belum berjalan optimal. Karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah agar koperasi bisa kembali tumbuh sehat dan berdaya saing.

Ia menegaskan, Pemda DIY mendukung penuh program strategis nasional terkait pemberdayaan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, implementasinya di daerah tetap membutuhkan kejelasan regulasi dan sinkronisasi dengan koperasi yang sudah ada.

"Mendukung program pemberdayaan koperasi termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Namun perlu adanya kejelasan regulasi operasional di daerah, sinkronisasi dengan koperasi eksisting hingga pencegahan tumpang tindih dengan BUMDes." ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemda DIY akan melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya mereviu dan mengharmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan kebijakan terbaru, sekaligus memperkuat kelembagaan koperasi. Selain itu, penguatan sumber daya manusia menjadi fokus utama melalui pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan berbasis komunitas. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas manajemen dan tata kelola koperasi.

Tak kalah penting, Agus mengatakan transformasi digital juga didorong untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi koperasi, termasuk dalam sistem pelaporan dan pemasaran. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya memperluas akses permodalan melalui berbagai skema pembiayaan yang inklusif.

"Pemda DIY juga mendorong sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta kolaborasi antar pelaku ekonomi lokal, agar kebijakan pemberdayaan koperasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kemandirian ekonomi daerah," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Penggerak PKK DIY, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu (GKBRAA) Adipati Paku Alam X menegaskan pentingnya penguatan kualitas koperasi dengan pendekatan berbasis keluarga dan komunitas. Menurutnya, pengembangan koperasi tidak cukup hanya berorientasi pada kuantitas, melainkan harus berfokus pada peningkatan tata kelola, profesionalisme, serta keberlanjutan usaha. Menurutnya, koperasi yang kuat adalah koperasi yang dikelola secara baik dan mampu bertahan dalam jangka panjang.

"Penguatan koperasi harus menitikberatkan pada kualitas, mulai dari tata kelola, profesionalisme, hingga keberlanjutan usaha, bukan hanya mengejar jumlah,"ujarnya.

GKBRAA Paku Alam X menyoroti peran strategis perempuan dalam menggerakkan ekonomi keluarga. Melalui koperasi berbasis rumah tangga, perempuan dinilai dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan pemberdayaan yang menyasar unit terkecil, yakni rumah tangga, dengan melibatkan gerakan PKK. Dalam hal ini, peningkatan literasi koperasi, kewirausahaan, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi hal yang krusial, terutama bagi perempuan.

"Pemberdayaan koperasi perlu menyasar rumah tangga melalui gerakan PKK. Literasi koperasi, kewirausahaan, dan digitalisasi harus diperkuat, khususnya bagi perempuan," ujarnya.

Terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), GKBRAA Paku Alam X memberikan sejumlah catatan penting, mulai dari belum kuatnya dasar hukum, potensi konflik dengan koperasi yang sudah ada, hingga ketidakjelasan skema pendanaan. Dia juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih dengan BUMDes serta rendahnya kesiapan SDM dan kelembagaan di tingkat desa.

"Perlu harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar KDKMP benar-benar menjadi penguat ekosistem koperasi, bukan justru menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Sebagai simpulan, Wakil Ketua BULD DPD RI, Agita Nurfianti, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat. Di antaranya percepatan revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk mengatasi kekosongan norma yang telah berlangsung selama tiga dekade.

Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengevaluasi kebijakan Koperasi Merah Putih agar tetap selaras dengan prinsip kemandirian koperasi serta tidak menimbulkan konflik dengan BUMDes. Pemerintah juga diminta memfasilitasi akses pembiayaan melalui Himbara tanpa persyaratan jaminan yang memberatkan masyarakat desa. Tak kalah penting, penguatan peran perempuan dan PKK dinilai perlu sebagai pilar strategis ekonomi keluarga dalam ekosistem koperasi.

"Hasil uji publik di Yogyakarta ini akan menjadi materi akhir penyempurnaan rekomendasi resmi yang akan disampaikan DPD RI kepada Presiden dan Pemerintah Daerah," ujarnya.

Read Entire Article
Food |