KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus

12 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menerima permintaan supervisi di perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Kasus Febrie sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Dan teman-teman kan juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung Progressing dari penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/7/2026).

Tapi KPK menyatakan siap terlibat di kasus eks Jampidsus dalam rangka koordinasi dan supervisi. Apalagi dasar hukum kewenangan itu termuat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait tugas dan fungsi utama KPK.

"Ya tentunya KPK terbuka karena memang dalam Undang-Undang 2019 KPK memiliki kewenangan ataupun tugas terkait dengan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan terkait dengan pemerantasan tindak dana korupsi," ujar Budi. 

Hanya saja, KPK masih menunggu perkembangan kasus ini di Kejagung. Sebab penanganannya masih di tahap awal hingga KPK seolah masih wait and see mengenai arah kasus ini. 

"Soal nanti teknisnya (supervisi) seperti apa, kita tunggu perkembangannya karena memang ini masih di tahap awal. Proses penyidikan masih dilakukan di penyidikan, di Kejaksaan Agung dan tentunya karena ini pelimpahan dari Polri, Polri juga nanti tentu akan mendukung penuh apa-apa yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini. Dan ini tentu juga menjadi wujud sinergi antara aparat pendidikan hukum baik KPK, kepolisian dan juga Kejaksaan Agung," ujar Budi. 

Diketahui, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penggeledahan pekan ini. Dua tersangka itu di antaranya inisial BR dan FA yang mengacu pada nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sudah mengundurkan diri pada Sabtu (11/7/2026). 

Penyidik gabungan kepolisian menetapkan kedua tersangka itu terkait korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Asabri, Jiwasraya dan Krakatau Steel (KS).

Dalam penanganan perkara saat ini di kepolisian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipidkor sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Namun tak disebutkan apakah FA sudah dalam pemeriksaan.

Rangkaian penggeledahan juga sudah dilakukan sejak Rabu (8/7/2027) di 12 lokasi terpisah di Jakarta, dan di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik kepolisian menyita uang tunai setotal Rp 541 miliar, dan 74 Kg emas batangan.

Read Entire Article
Food |