KPK: Bupati Diciduk di Pendopo Tulungagung Saat Terima Setoran

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) menyasar Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). KPK meringkus Gatut saat proses serah terima uang hasil dugaan pemerasan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Pemkab Tulungagung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik memperoleh informasi soal rencana penyerahan uang dari salah satu OPD kepada Gatut. Kemudian tim KPK mendalami informasi tersebut.

"Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada Bupati. Di-trigger adanya kebutuhan dari Bupati, sehingga disiapkan sejumlah uang," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Ahad (12/4/2026).

Budi menyebu,t penyerahan uang dilakukan lewat perantara Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai ajudan Gatut. Menurut dia, penyidik KPK yang mendapati transaksi itu, kemudian meringkus sejumlah pihak beserta barang bukti usai uang berpindah tangan. "Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp 335 juta," ujarnya.

Budi menyampaikan, KPK mengendus uang itu termasuk bagian dari total penerimaan sekitar Rp 2,7 miliar yang dihimpun Gatut dari 16 OPD di Pemkab Tulungagung. Empat pasang sepatu mewah senilai Rp 129 juta, salah satunya merek Louis Vuitton ikut disita dalam OTT itu.

"Bupati kerap meminta penggantian biaya pribadi, termasuk pembelian sepatu, berobat, hingga jamuan makan, kepada OPD," ujar Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OPD menyetor uang ke Gatut karena ada ancaman mundur dari jabatan. Bahkan mereka yang berani melawan perintah bisa langsung dihadapkan dengan surat pernyataan mundur.

Lewat ancaman itu, sambung dia, Gatut memaksa anak buahnya menuruti apapun keinginannya, termasuk setor uang. "Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ucap Asep.

Dia pun mengungkap, dua skema permintaan Gatut kepada para kepala dinas. Pertama yaitu meminta secara langsung lewat ajudan, berupa setoran mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

"Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen," jelas Asep.

Read Entire Article
Food |