REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sempat mengganti lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman (ES). Eddy diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan/Badiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan KPK memutuskan mengganti lokasi karena Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) juga melakukan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman.
“Dengan demikian, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” jelasnya.
Adapun selain Eddy Sumarman, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM merupakan Ronald Thomas Mendrofa, kemudian RZP adalah Rizky Putradinata. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman sebagai Kajari Bekasi.
sumber : Antara

13 hours ago
5














































