KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang dan perangkat elektronik senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jumlah ini menjadi rekor sitaan tertinggi sepanjang sejarah OTT yang dilakukan KPK.

"Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Taufik mengungkapkan, sebagian besar barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Arif diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang tunai dalam pecahan rupiah maupun berbagai mata uang asing.

Rincian uang yang disita dari rumah Arif Sugiyanto meliputi Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain dari rumah Arif, KPK juga menyita uang dari sejumlah pihak lain yang terkait kasus ini. Dari Rizal Pahlevi, seorang pihak swasta yang diduga menjadi perantara PT Summarecon Agung Tbk, disita uang sebesar Rp896 juta. Sementara itu, dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disita Rp8 juta, dan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, disita uang sebesar Rp49,5 juta.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Operasi tangkap tangan ini dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Rizal Pahlevi selaku perantara dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang ini diduga kuat merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |