REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa beras fortifikasi tidak diperuntukkan sebagai pengganti beras premium. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Selasa (15/9), menyusul temuan dugaan kecurangan pada 25 merek beras fortifikasi yang merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi merupakan pangan khusus yang ditujukan untuk meningkatkan gizi kelompok rentan, seperti anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat miskin. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani stunting dan memperbaiki kualitas konsumsi pangan.
"Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Tetapi (saat) ini terjadi pergeseran. (Ketika beras) premium dulu ditindak (akibat praktik kecurangan sejumlah produsen beras premium), sekarang muncul (beras) fortifikasi. Ini bergeser," kata Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Harga Melambung Tinggi, Selisih Capai Rp44 Ribu
Mentan menyoroti adanya disparitas harga yang sangat tinggi pada produk beras fortifikasi. Di pasaran, produk ini ditemukan dijual dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram, padahal harga yang seharusnya berdasarkan peruntukannya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram. Selisih harga yang mencapai Rp44.000 per kilogram ini diduga kuat berasal dari praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk klaim kandungan vitamin.
Amran menjelaskan, tambahan biaya produksi untuk beras fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Oleh karena itu, harga jual yang sangat tinggi di pasaran saat ini memerlukan penindakan tegas. Berdasarkan estimasi awal, nilai dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras fortifikasi ini dapat mencapai sekitar Rp89 triliun, mengacu pada data peredaran beras dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data BPS menunjukkan sekitar 39 persen beras yang beredar berada dalam kategori premium dan fortifikasi. Namun, Mentan menduga saat ini beras premium telah bergeser labelnya menjadi beras fortifikasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Daftar 25 Merek yang Diduga Melanggar
Amran menyayangkan praktik kecurangan ini, mengingat pemerintah telah memberikan berbagai dukungan dan subsidi di sektor hulu pertanian, mulai dari penyediaan benih, pupuk, irigasi, hingga alat dan mesin pertanian. Ia menegaskan bahwa beras fortifikasi seharusnya tidak dimanfaatkan oleh oknum pemburu rente.
Pemerintah telah mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label. Merek-merek tersebut antara lain berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Produk-produk tersebut dipasarkan dengan harga sangat tinggi, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium yang ditetapkan Bapanas pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram, maupun HET beras premium di kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan HET khusus untuk beras fortifikasi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2
















































