KPK Terus Cari Warga Negara India Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

6 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari warga negara India, Sankalp Jaithalia, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari sebagai tersangka.

"Masih terus dilakukan pencarian," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Budi menambahkan bahwa KPK terus mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Karena setiap informasi atau keterangan dari saksi tentu sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkap perkara yang sedang ditangani," katanya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil dan mengumumkan pencarian Sankalp Jaithalia pada 9 Oktober 2025. Diketahui, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Perkembangan Kasus Rita Widyasari

Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah selama penyidikan kasus tersebut. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, tengah menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus tersebut, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |