KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka Kasus Korupsi

2 hours ago 2

KPK tetapkan Bupati Tulungagung dan ajudan tersangka korupsi pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Tulungagung.

KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yaitu dari 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.

Konstruksi Kasus Pemerasan

Dalam konstruksi kasus ini, Bupati Tulungagung diduga meminta pejabat jajarannya menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.

Surat pernyataan ini diduga dimanfaatkan oleh Gatut Sunu Wibowo untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintahnya. Bupati diduga meminta sejumlah uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

Permintaan tersebut dilakukan setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan jumlah yang bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |