Krisis Sampah, Warga Tangsel Demo dan Ajukan 12 Tuntutan

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Warga Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Tangerang Selatan untuk mendesak pembenahan menyeluruh pengelolaan sampah. Mereka menyoroti dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan oleh buruknya pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.

Aksi yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025) diikuti berbagai komunitas, pegiat lingkungan, serta warga terdampak. Mereka menilai persoalan sampah di Tangerang Selatan telah berlangsung lama tanpa solusi sistemik.

Pengunjuk rasa berasal dari Forum Peduli Serpong, Gerakan Peduli Tangsel, Prabu Peduli Lingkungan, Cipeucang Bergerak, serta warga sekitar TPA. Massa menilai pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan 12 tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tuntutan utama adalah pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan pengolahan, bukan sekadar penumpukan di TPA.

Warga juga mendesak pengaktifan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di seluruh wilayah Tangerang Selatan. Selain itu, mereka meminta keterlibatan perwakilan warga dalam Satuan Tugas Persampahan.

Sigit Priambodo, inisiator Cipeucang Bergerak, menilai lambannya respons pemerintah telah berdampak langsung pada kesehatan warga. “Pencemaran lingkungan dan kerusakan karena air sampah atau air lindi sudah masuk ke tanah sehingga sumur tidak bisa digunakan. Warga juga harus berkutat dengan bau menyengat dan udara yang tidak sehat,” kata Sigit dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (18/12/2025).

Menurut Sigit, perubahan sistem pengelolaan sampah harus segera dilakukan dari hulu hingga hilir. “Tutup TPA selamanya dan benahi manajemen sampah dari hulu ke hilir,” katanya.

TPA Cipeucang merupakan satu-satunya tempat pemrosesan akhir sampah di Kota Tangerang Selatan. Selama bertahun-tahun, TPA ini menampung sampah melebihi kapasitas ideal dan menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.

Penumpukan sampah memicu pencemaran air dan udara, meningkatkan risiko banjir, serta mengganggu kesehatan warga sekitar. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi TPA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Usai aksi, perwakilan warga ditemui Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan. Pilar menerima tuntutan tertulis warga untuk disampaikan kepada Wali Kota Benyamin Davnie.

“Saya menyambut baik aspirasi masyarakat dan tentu akan menyampaikan aspirasi ini ke pak wali, serta berkoordinasi dengan dinas terkait. Mudah-mudahan dapat segera ditindaklanjuti,” kata Pilar.

Warga berharap aksi ini menjadi titik balik perubahan kebijakan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan. Perubahan tersebut diharapkan mengedepankan transparansi, keadilan lingkungan, serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Read Entire Article
Food |