REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan opsi aksi nasional setelah 24 Desember 2025 apabila tuntutan buruh terkait penetapan upah minimum 2026 tidak diakomodasi. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan langkah tersebut akan ditempuh jika pemerintah daerah mengubah rekomendasi Dewan Pengupahan, terutama terkait indeks tertentu atau alfa 0,9.
KSPI memprioritaskan tekanan ke daerah dalam waktu dekat karena kekhawatiran adanya intervensi gubernur terhadap hasil perundingan di tingkat kabupaten dan kota. Organisasi buruh tersebut menilai potensi perubahan rekomendasi menjadi titik krusial yang dapat menentukan eskalasi aksi ke tingkat nasional.
“Kami sudah menerima indeks tertentu 0,5 sampai 0,9. Tapi perjuangan kami adalah 0,9. Kalau setelah 24 Desember ternyata empat catatan kami diubah oleh gubernur, bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
KSPI sebelumnya menyatakan menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru karena dinilai disusun tanpa melibatkan buruh dan belum pernah dibuka secara utuh isi pasal-pasalnya. Menurut Said, pembahasan di Dewan Pengupahan hanya berlangsung satu kali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam.
Organisasi buruh itu juga mempersoalkan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) versi pemerintah. KSPI bersikukuh KHL harus merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2020 yang mencakup 64 komponen.
“Definisi KHL yang dipaparkan menteri itu akal-akalan saja. Seolah-olah ingin dinarasikan upah minimum yang ada sudah melebihi kebutuhan hidup layak,” ujar Said.
Dalam penetapan upah minimum 2026, KSPI mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur formula berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Tenaga Kerja menetapkan rentang indeks tertentu 0,5 sampai 0,9, lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah.
KSPI menyatakan dapat menerima rentang tersebut dengan empat catatan, di antaranya instruksi kepada buruh untuk memperjuangkan angka 0,9 di Dewan Pengupahan serta permintaan agar gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati dan wali kota. KSPI juga menyoroti adanya informasi awal terkait kecenderungan sejumlah gubernur mematok angka lebih rendah sebelum perundingan selesai.
“Kami minta gubernur jangan mencoret rekomendasi Dewan Pengupahan. Kalau buruh berjuang 0,9 dan itu disetujui bupati atau wali kota, jangan diubah,” kata Said.
KSPI menilai keputusan Presiden Prabowo menaikkan rentang indeks menjadi 0,5–0,9 menunjukkan sikap tidak mendukung rezim upah murah. Organisasi buruh tersebut meminta agar keputusan presiden tidak didegradasi di tingkat daerah melalui intervensi administratif.
Dalam waktu dekat, KSPI mengarahkan aksi ke kantor-kantor gubernur di berbagai daerah. Aksi nasional disebut menjadi opsi lanjutan jika hasil penetapan upah minimum tidak sesuai harapan buruh, khususnya terkait perjuangan indeks 0,9.
Aksi daerah diperkirakan berlangsung bergelombang hingga Januari 2026 sebagai bagian dari pengawalan keputusan upah. KSPI menegaskan perjuangan buruh tidak berhenti pada tenggat 24 Desember, melainkan hingga kepastian kenaikan upah terealisasi sesuai tuntutan.

6 hours ago
7


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









