REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ibrahim Arief (Ibam) memandang tuntutan pidana 22,5 tahun penjara dalam perkara pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum kuat. Kubu Ibam menganggap tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta persidangan.
Kubu Ibam menganggap tuntutan yang diajukan tidak disusun konsisten dengan surat dakwaan. Ia merujuk Pasal 182 KUHAP Tahun 1981 serta Pasal 232 ayat (3) KUHAP Tahun 2020 yang menekankan surat tuntutan harus dibangun konsisten dengan surat dakwaan.
“Dakwaan adalah dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Segala analisis dalam tuntutan tidak boleh melampaui apa yang telah didakwakan. Namun dalam perkara ini, justru muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” kata Kuasa hukum Ibrahim Arief, R. Bayu Perdana pada Selasa (21/4/2026).
Bayu menyoroti pernyataan JPU yang menyebut tuntutan terkait dugaan memperkaya diri tidak muncul tiba-tiba. Menurutnya, justru angka tersebut tidak pernah ada dalam dakwaan maupun pembuktian persidangan.
“JPU menyampaikan mereka tidak tiba-tiba menuntut Ibam memperkaya diri. Namun faktanya, angka Rp16,9 miliar itu tidak pernah ada dalam dakwaan dan tidak pernah dibuktikan dalam persidangan," ujar Bayu.
Bayu menilai terdapat kekeliruan mendasar terkait beban pembuktian. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum.
“Tidak benar jika terdakwa dibebankan untuk membuktikan dirinya tidak memperkaya diri,” ujar Ibam.
Selain itu, Bayu menyoroti adanya disparitas tuntutan yang mencolok. Ibrahim Arief, yang diklaim Bayu tidak menerima aliran dana apa pun, justru dituntut lebih dari dua kali lipat dibandingkan pejabat yang memiliki kewenangan dan disebut menerima aliran dana.
“Ini yang perlu dikritisi bersama. Apa dasar perbedaan tuntutan yang begitu jauh terhadap seseorang yang tidak terbukti menerima uang sama sekali?” ujar Bayu.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Frizolla Putri, menyampaikan setelah melalui proses persidangan panjang dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam perbuatan sebagaimana dituduhkan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada bukti nyata. Namun klien kami tetap dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16,9 miliar yang hanya didasarkan pada dugaan,” ujar Frizolla.
Frizolla berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim dapat melihat perkara ini dengan hati nurani dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

3 hours ago
4













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455219/original/006121400_1766639015-IMG-20251002-WA0019.jpg)



