Langsung Buru Silmy Karim tanpa Terbitkan Surat Panggilan, KPK: Bagian dari OTT

11 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai tak menerbitkan surat panggilan dalam proses pencarian eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026). KPK menegaskan perburuan terhadap Silmy tak membutuhkan surat panggilan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons kuasa Hukum Silmy, Sahala Siahaan yang mengaku kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK. Budi menekankan pencarian terhadap Silmy termasuk rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

“Pencarian yang dilakukan oleh tim adalah dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada tahap penyelidikan tertutup,” kata Budi dikutip pada Ahad (7/6/2026).

Lantaran pencarian Silmy termasuk bagian OTT maka KPK tak memakai surat panggilan. Hal ini menurut KPK akan berbeda kalau pencarian Silmy di tahap penyidikan.

“Bukan tahapan penyidikan yang melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan kepada seseorang,” ujar Budi.

Diketahui, para pihak yang terjaring OTT dan kini berstatus tersangka yaitu Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). Ini disusul Silmy Karim (SK) yang menyerahkan diri pasca OTT.

Sedangkan para pihak yang kena OTT lainnya yaitu Muchamad Prayitna, Thontowi Ridho, Rachmawati Dewi Supeni, Alday Jaya Koeswanto, Robert Putranto selaku pihak swasta, Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, Immanuel M Budiman. Mereka berstatus pihak swasta dan tidak dijadikan tersangka hingga saat ini.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 - 23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan

BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan

atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Read Entire Article
Food |