REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reformasi hukum dan pembenahan kebijakan nasional dinilai perlu diarahkan pada penguatan pelindungan hak masyarakat serta pengelolaan sumber daya negara yang memberikan manfaat luas. Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berlangsung terbuka, berbasis kajian, dan melibatkan kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bungas T. Fernando Duling mengatakan, perhatian terhadap proses legislasi diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata dari pelindungan dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nando, demikian ia akrab disapa, saat konferensi pers di Kantor DPP ARUN di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Nando, DPP ARUN bersama Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), mahasiswa, dan pelajar memberikan perhatian terhadap substansi lima RUU yang tengah berproses di DPR RI. Kelima regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pemberantasan korupsi hingga persoalan agraria dan ketenagakerjaan.
Pertama, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat mekanisme pemulihan kerugian negara serta memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan publik dengan tetap menjunjung prinsip negara hukum.
Kedua, RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun sistem data nasional yang terintegrasi, transparan, dan akurat. Ketersediaan data yang baik dinilai dapat membantu mencegah tumpang tindih kebijakan serta mendukung penyaluran bantuan sosial dan subsidi agar lebih tepat sasaran.
Ketiga, RUU Masyarakat Adat diharapkan memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat beserta wilayah adat. Kepastian tersebut dinilai penting untuk membantu mencegah konflik agraria dan persoalan penguasaan sumber daya.
Keempat, RUU Sistem Ketenagakerjaan Nasional diharapkan dapat memperkuat keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan negara. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian antara lain jaminan upah layak, keselamatan kerja, dan pelindungan sosial di tengah perkembangan digitalisasi.
Kelima, revisi RUU Reforma Agraria diharapkan dapat membantu mengurai ketimpangan dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah sehingga sumber daya agraria dapat memberikan fungsi sosial dan ekonomi yang lebih adil bagi petani serta masyarakat kecil.
Nando mengatakan, pembahasan kelima RUU tersebut perlu dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru agar substansi regulasi dapat dikaji secara menyeluruh.
"Pembahasan di parlemen harus dilakukan secara terbuka, lugas, berbasis kajian akademis yang kuat, serta melibatkan pekerja, petani, masyarakat adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat terdampak," ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan berbagai kelompok masyarakat penting untuk memperkaya perspektif dalam proses penyusunan regulasi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memiliki dasar kajian yang kuat sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan terdampak.
Nando mengatakan, ARUN bersama RBPI, mahasiswa, dan pelajar akan terus mengikuti perkembangan pembahasan kelima RUU tersebut. Pengawalan terhadap proses legislasi, menurutnya, diarahkan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan masyarakat.
ARUN menilai partisipasi generasi muda juga memiliki peran dalam proses penguatan kebijakan publik. Nando mengatakan keterlibatan mahasiswa dan pelajar dalam isu kebangsaan merupakan bagian dari proses pendidikan sosial dan penguatan kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
"Dalam sejarah Indonesia, juga dikenal Tentara Pelajar Indonesia. Artinya, pelajar di Indonesia ini memiliki beban yang sama dengan komponen masyarakat dan organisasi mahasiswa," tegas Nando.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mengatakan, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan kebijakan diharapkan dapat mendorong lahirnya regulasi yang memberikan manfaat secara lebih luas.
"Ini adalah bentuk kontribusi kami, dalam memastikan pengesahan produk UU hari ini, itu harus dapat dipastikan dengan jalan yang beradab," kata Ika.
Dengan pembahasan yang terbuka dan partisipatif, lima RUU tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat keadilan sosial.

3 hours ago
2




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547403/original/034869900_1775458279-pexels-crysnet-14537683.jpg)






