Mantan Kades di Subang Korupsi Dana Desa Hampir Rp 300 Juta

3 weeks ago 21

Aa (49 tahun) mantan kepala desa (kades) Bendungan, Kabupaten Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2023 sebesar Rp 294 juta. Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembangunan fiktif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Aa (49 tahun), mantan kepala desa (kades) Bendungan, Kabupaten Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa 2023 sebesar Rp 294 juta. Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan pembangunan fiktif.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang dugaan penyimpangan dana desa 2024 dari masyarakat. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk audit investigasi.

"Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000," ucap dia dikutip, Jumat (6/2/2026).

Ia menuturkan kegiatan yang tidak direalisasikan rehabilitasi kantor desa sebesar Rp 84.500.000 dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10.000.000. Serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp 200.000.000 yang bersumber dari BKK-BKUD 2023.

"Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka," kata dia.

Kapolres mengatakan, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan. Serta uang tunai sebesar Rp 50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000.

"Berkas sudah lengkap dan tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap dia.

Read Entire Article
Food |