Megaproyek The Giant Sea Wall, Solusi atau Masalah Baru?

2 hours ago 2

Oleh : Muhammad Fatahillah, Anggota Klaster Riset Global Governance, Human Rights and Sustainability FISIP UI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- “Kami Rindu Daratan”, barangkali kalimat singkat ini merupakan bentuk curahan hati sekaligus nestapa dari masyarakat yang tinggal di pesisir utara Pulau Jawa (Pantura) meliputi Jakarta, Brebes, Pekalongan, Semarang, dan Demak dalam menyikapi kondisi kenaikan muka air laut yang kian parah. Kenaikan muka air laut di kawasan Pantura ini telah mengakibatkan sejumlah kerusakan dan kerugian yang diderita oleh masyarakat seperti hilangnya tanah, rumah, barang berharga, mata pencaharian, air bersih dan pangan, hingga gangguan kesehatan dan hambatan dalam aktivitas sehari-hari. 

Bagi pemerintah, bencana “Banjir Rob” itu juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan dan bangunan; gangguan sanitasi; munculnya lingkungan kumuh; serta terhambatnya pembangunan ekonomi dan pariwisata di kawasan pesisir. Namun hingga saat ini, status bencana banjir rob di sepanjang kawasan Pantura hanya dikategorikan sebagai “Bencana Daerah”. 

Memasuki pertengahan tahun 2025, wacana mengenai pembangunan megaproyek The Giant Sea Wall (GSW) kembali menyeruak dan menjadi perbincangan publik. Isu ini bergulir terutama setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan niatnya untuk mewujudkan megaproyek tersebut sepanjang 500 km, yang membentang dari Banten hingga Gresik, Jawa Timur. 

Megaproyek ini digadang-gadang mampu mengatasi permasalah kenaikan muka air laut dan banjir rob yang selama ini berpotensi menenggelamkan Pulau Jawa. Perencanaan pembangunan itu sendiri telah dikaji oleh Bappenas RI sejak tahun 1995 dan jika diimplementasikan sekarang ini akan menelan biaya pembangunan sebesar 80 milyar dollar Amerika Serikat atau setara lebih dari 1.200 Triliun Rupiah (KEMENKO INFRA, 2025). Di lain pihak, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyatakan keinginannya untuk mempercepat pembangunan megaproyek GSW di pesisir utara Jakarta pada akhir tahun 2025. Pernyataan tersebut lantas memunculkan polemik.

Tulisan ini akan mengkaji secara lebih mendalam mengenai bencana banjir rob dan tawaran solusi dari pemerintah pusat berupa megaproyek GSW dalam tiga bagian. Bagian pertama akan menyoroti nexus global-local sebagai faktor yang mengakibatkan terjadinya bencana banjir rob. Bagian kedua akan memotret peran aktor non-negara dan jejaring transnasional dalam isu tersebut. Lalu bagian ketiga akan membahas polemik mengenai rencana pembangunan megaproyek GSW.

Nexus Global-Lokal Dalam Bencana Banjir Rob

Dari sisi global, fenomena banjir rob sangat erat kaitannya dengan perubahan iklim. Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa pemanasan global telah mengakibatkan mencairnya es di kutub bumi secara masif hingga mendorong peningkatan volume dan permukaan air laut. Jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka tinggi permukaan air laut yang terus meningkat dapat menenggelamkan daratan, khususnya pulau-pulau kecil.

Ini merupakan ancaman nyata bagi negara kepulauan seperti Indonesia dan negara-negara kecil di kawasan Pasifik hingga Karibia yang berada dalam kategori Small Island Developing States (SIDS). Maka, penyelesaian masalah banjir rob harus secara pararel (bersamaan) dengan upaya diplomasi iklim Indonesia di tingkat internasional untuk mengurangi sumber permasalahannya. 

Namun faktanya, performa diplomasi iklim Indonesia dalam gelaran COP30 di Brasil pada 10-21 November 2025 justru kurang maksimal dan mengecewakan. Sikap pasif delegasi Indonesia di Konferensi Iklim Dunia tersebut mendapatkan kritik tajam dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam NGO seperti Greenpeace, WALHI, Auriga Nusantara, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, AMAN, CELIOS, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, dan lain sebagainya.

Indonesia seakan-akan hanya fokus pada agenda neoliberal yakni perdagangan karbon dan secara tersirat “mempromosikan” eksploitasi hutan lebih lanjut (baca: melanjutkan deforestasi). Indonesia bahkan mengabaikan agenda transisi energi kotor khususnya batu bara, sehingga Climate Action Network (CAN) International memberikan penghargaan sindiran “Fossil of The Day” (SIEJ – Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, 2025). Inkonsistensi Indonesia dalam upaya penurunan panas global tentu akan berpengaruh pada berlanjutnya kenaikan muka air laut yang mengakibatkan bencana banjir rob. 

Dari sisi lokal, fenomena banjir rob berkaitan dengan pengambilan air tanah secara berlebihan dan alih fungsi lahan. Pengambilan air tanah secara berlebihan telah mengakibatkan penurunan muka tanah (land subsidence), sehingga daratan menjadi lebih rendah daripada permukaan laut. Sementara alih fungsi lahan seperti berkurangnya area hutan mangrove di wilayah pesisir mengakibatkan hilangnya tanggul alami. Bertemunya faktor kerusakan lingkungan di tingkat lokal dengan perubahan iklim di tingkat global telah menciptakan fenomena banjir rob. Maka penanganannya tidak cukup dengan pembangunan infrastruktur fisik maupun kebijakan lokal. 

Tetapi dibutuhkan juga upaya ketahanan bencana alam yang berdimensi luas, dengan menitikberatkan pada political will yang tegas dan visi kepemimpinan daerah yang jelas untuk berjeraring bersama daerah lainnya di tingkat nasional maupun internasional, dalam rangka turut menyuarakan diplomasi iklim. Misalnya melalui kerja sama lingkungan dalam proyek “Climate Resilience and Inclusive Cities (CRIC)” yang digagas oleh United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC).

Peran Aktor non-Negara dan Jejaring Transnasional

Banjir rob memang tidak dinyatakan sebagai bencana nasional. Maka penanganannya berada di tangan pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat. Dalam kondisi yang sedemikian itu, keterbatasan maupun kepasifan pemerintah dalam beberapa lini penanganan bencana banjir rob kemudian memunculkan ruang gerak bagi partisipasi aktor-aktor non-negara seperti NGO, komunitas, dan masyarakat sipil. 

Greenpeace dan WALHI misalnya, mereka sangat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan banjir rob sebagai salah satu dampak perubahan iklim yang terjadi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Dengan jejaring transnasionalnya, Greenpeace menyuarakan isu lingkungan tersebut ke tingkat global, sehingga gugatan warga Pulau Pari terhadap Holcim Ltd. (Holcim Group) berhasil diterima oleh Pengadilan Kanton Zug, Swiss. 

Holcim memang tidak memiliki ataupun mendirikan pabriknya di Pulau Pari, tetapi bisnis global perusahaan raksasa tersebut telah menyumbang emisi karbon terbesar yang secara tidak langsung berdampak pada kerusakan ekologi-sosial di Pulau Pari (Greenpeace, 2025).

Kasus di Pulau Pari menunjukkan bahwa masyarakat sipil yang terdampak bencana perubahan iklim akibat aktivitas perusahaan global dapat melakukan gugatan hukum secara internasional. Meski sayangnya, gugatan tersebut hanya bisa dilakukan di pengadilan negara-negara yang telah memiliki Undang-Undang Keadilan Iklim, sementara Indonesia sendiri belum punya. 

Sejalan dengan gugatan itu, WALHI terus melakukan upaya penguatan masyarakat terdampak di Pulau Pari melalui aktivitas pengorganisasian warga, sehingga kini mereka memiliki wadah perjuangan iklim seperti Forum Peduli Pulau Pari (FP3); Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI); Perempuan Pulau Pari; dan lain sebagainya (WALHI, 2025). Dalam hal ini jejaring advokasi transnasional terbentuk bukan hanya atas prakarsa dari aktor non-negara (khususnya NGO), tetapi juga terdorong oleh kondisi kepasifan pemerintah di tingkat domestik dalam memenuhi aspirasi masyarakatnya, sehingga berlaku apa yang dikonsepsikan oleh Keck & Sikkink (1999, 2012) sebagai strategi “Boomerang Pattern”.

Megaproyek The Giant Sea Wall (GSW)

Rencana pembangunan megaproyek GSW telah dimasukkan oleh pemerintah ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025, meskipun belum terimplementasikan secara nyata hingga akhir tahun. Hal ini memunculkan polemik. WALHI (2025) menduga bahwa pembangunan megaproyek tersebut hanya sebagai dalih untuk melanjutkan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), yang mana penanggulan dilakukan secara terintegrasi dengan pembangunan pulau-pulau reklamasi di utara Jakarta. Padahal proyek reklamasi itu sendiri sudah ditentang oleh masyarakat luas dengan alasan lingkungan dan sosial, hingga berujung pada pencabutan izin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2018.

Lebih lanjut, pemerintah membuat narasi yang seakan-akan menjadikan megaproyek GSW sebagai solusi tunggal atas problematika kenaikan muka air laut dan banjir rob di kawasan pesisir utara Pulau Jawa. Padahal terdapat solusi lain yang efeknya lebih berjangka panjang seperti memperkuat ekosistem pesisir, mengatasi sedimentasi di muara sungai, dan menambah luasan hutan mangrove. Lebih penting lagi adalah upaya pemerintah untuk menghentikan penurunan muka tanah (land subsidence), ketimbang hanya mengandalkan tanggul laut raksasa. Sebab ketinggian tanah yang lebih rendah daripada lautan akan membuat air laut terus membanjiri pesisir (banjir rob) dan tinggi tanggul harus terus ditambah selama beberapa tahun berikutnya (Mongabay, 2025).

Dari segi ekonomi, megaproyek GSW jelas menelan biaya (anggaran) yang besar. Terkait hal ini, baru pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan setuju untuk ikut iuran bersama pemerintah pusat. Sementara daerah lain tidak memiliki APBD yang sebesar Jakarta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran jika biaya yang dibutuhkan itu diambil dari anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga bisa mengandalkan investasi asing, tetapi jika benar-benar bentuknya hanya pembangunan GSW tentu kurang menarik (non-produktif) bagi investor. Dalam hal ini kita bisa berkaca pada megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Kekhawatiran juga muncul berkaitan dengan potensi tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran dalam implementasi megaproyek tersebut. Pun pengeluaran anggaran yang besar sangat kontradiktif dengan kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran pusat ke daerah yang dicanangkan oleh pemerintah saat ini. 

Sedangkan dari sisi sosial, implementasi PSN dapat menabrak hak asasi manusia sehingga terjadi perampasan tanah dan ruang hidup, penggusuran dan pengusiran, hingga alih fungsi lahan yang jelas kesemuanya itu merugikan rakyat. Jangan sampai frasa “kemudahan dan percepatan PSN” kembali menelan korban sebagaimana kejadian di Merauke (proyek Food Estate); Rempang (proyek Eco-City); Sulawesi Tenggara (proyek Nikel); Kalimantan Timur (proyek IKN); dan Kalimantan Utara (proyek KIHI). Dalam hal ini, kita semua harus menyadari bahwa ancaman wilayah pesisir kedepannya bukan hanya kenaikan muka air laut atau banjir rob. Tetapi juga dapat berupa pelaksanaan megaproyek GSW tanpa mekanisme pelaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

Read Entire Article
Food |