Mendagri Tandatangani SKB dengan Menteri Perumahan, Pembangunan 3 Juta Rumah Dikebut

8 hours ago 6

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pidato ketika menghadiri Rakor Perkembangan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Provinsi Jawa Tengah yang digelar di MAC Ballroom, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Program itu merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026). Tito menjelaskan, SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sejak awal masa pemerintahan, Tito bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR. Ini termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.

"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito.

Melalui SKB tersebut, pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.

“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta," ucap Tito.

Read Entire Article
Food |