Menkeu Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

15 hours ago 5

Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penolakan pemberian insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis. Keputusan ini berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang menunjukkan adanya unsur komersialisasi dalam permintaan insentif tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa asesmen akan dilakukan berdasarkan kondisi komersial yang ada. "Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa aksi korporasi BUMN diperlukan untuk memudahkan proses merger dan konsolidasi, yang dapat menciptakan nilai tambah. Namun, masalah sering muncul ketika BUMN menghadapi perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset, yang kemudian menimbulkan capital gain dan pajak yang menjadi hambatan.

Febrio menambahkan bahwa penggunaan nilai buku telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan sebagai insentif, tetapi untuk memastikan pajak tetap dibayarkan sesuai capital gain yang ada. Kementerian Keuangan memberikan pengaturan agar pajak ini bisa dibayar secara bertahap sesuai depresiasi ke depan.

Febrio juga menjelaskan bahwa tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN dan korporasi lain karena BUMN bersifat komersial dan diharapkan menciptakan nilai tambah lebih besar. "Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat," katanya.

Usulan insentif pajak oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, sebelumnya diajukan saat rapat di Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12) untuk mendukung pengembangan BPI Danantara.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |