Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal.

Oleh: Indra Gunawan, Associate Professor FEB UIII
REPUBLIKA.CO.ID, Diskusi tentang siapa yang seharusnya menanggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kembali mengemuka setiap musim penetapan biaya. Ketika angka 60 persen dari BPIH diusulkan untuk dimitigasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pertanyaan publik yang paling jujur adalah: apakah ini adil, aman, dan abadi bagi 5,8 juta jamaah yang masih mengantre?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa dengan pendekatan populisme biaya murah. Ia harus diletakkan pada fondasi hukum, fikih, dan keberlanjutan. Pada titik inilah BPKH berharap ketetapan biaya haji memenuhi tiga prinsip abadi: adil, aman, dan abadi.
Adil: Sesuai Undang-Undang dan Fatwa
Keadilan dalam pengelolaan dana haji telah digariskan dengan sangat terang dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal 10 huruf (f) dan Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) memberikan mandat yang tidak multitafsir: BPKH bertanggung jawab mengelola nilai manfaat dari setoran haji dengan mendistribusikan nilai manfaat tersebut secara berkala ke rekening virtual jamaah haji berdasarkan persentase yang disetujui oleh DPR.
Artinya jelas. Nilai manfaat itu adalah hak individual. Ia bukan kas kolektif yang bisa ditarik sekehendak untuk menutup ongkos keberangkatan kelompok tertentu. Ia harus kembali kepada pemiliknya, baik yang berangkat tahun ini maupun yang baru akan berangkat 26 tahun lagi, secara proporsional dan transparan.
Prinsip keadilan ini diperkuat oleh Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji Untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain. Fatwa tersebut menegaskan: memanfaatkan hasil investasi setoran awal jamaah tunggu untuk membiayai jemaah yang berangkat adalah dilarang.
Maka ketika mitigasi 60% BPIH dibebankan kepada BPKH tanpa memilah mana hak jamaah berangkat dan mana hak jamaah tunggu, maka ini modus subsidi silang yang melanggar syariah, pengambilan paksa hak antrean untuk kepentingan keberangkatan. Inilah ketidakadilan antar-generasi haji yang harus kita hindari.
Kesimpulan RDP Panja Komisi VIII DPR RI pada 15 Februari 2023 pun sudah memberi rambu: perlu adanya penetapan kebijakan rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara berkala sesuai kondisi ekonomi. Tujuannya justru untuk menjaga asas keadilan bagi jamaah tunggu dan sustainabilitas dana haji jangka panjang. Rasionalisasi berarti proporsi ditata ulang, bukan memperbesar beban nilai manfaat hingga menggerus hak jamaah tunggu.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

4 hours ago
8















































