Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Per 1 Maret 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan harga batu bara Indonesia yang diekspor ke luar negeri berpedoman pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT Bukit Asam Tbk (PTBA) turut merespons kebijakan tersebut.
Salah satu anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID ini menyambut baik hal tersebut. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail meyakini kebijakan demikian dikeluarkan agar harga ekspor batu bara Indonesia tidak terpengaruh fluktuasi global. "Supaya Indonesia itu mempunyai harga yang tidak terpengaruh dengan atau yang terpengaruh sangat tajam oleh fluktuasi-fluktuasi yang ada di luar negeri," kata Ismail, dalam konferensi pers di Hotel Westin, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Lewat kebijakan ini, per 1 Maret 2025, Indonesia memiliki harga batu bara sendiri. Meski demikian, PTBA belum merasakan pengaruh yang besar dari adanya ketentuan tersebut. Pasalnya terdapat perbedaan mencolok antara Harga Batu Bara Acuan (HBA) dengan Indonesia Coal Index (ICI). Ismail berharap pasar bisa menerima dinamika ini. "Kami tentunya tetap mendukung apa yang akan, apa yang direncanakan, dan dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Pada kesempatan serupa, Dirut PTBA juga membacakan kinerja perseroan tahun buku 2024 perusahaan. Anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID itu, menjaga kinerja baik di tengah berbagai tantangan sepanjang 2024.
Pada periode ini, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp 42,76 triliun, tumbuh 11 persen secara tahunan (year on year/yoy). Berkat pertumbuhan pendapatan tersebut, Perseroan sukses mencetak laba bersih Rp 5,10 triliun dan EBITDA Rp 8,30 triliun. Total aset perusahaan per 31 Desember 2024 sebesar Rp 41,79 triliun, tumbuh 8 persen secara tahunan.