Nisab Zakat Naik, Penerimaan Zakat Berisiko Tertekan

1 day ago 7

Warga membayar zakat fitrah di Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Masjid istiqlal, Jakarta, Selasa. (18/3/2025). Pada bulan suci Ramadhan, selurih umat muslim yang mampu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok per orang atau di Indonesia biasanya berupa beras atau uang dengan nominal yang sama. Sementara, untuk di masjid Istiqlal, besaran zakat per orang senilai Rp50 ribu per orang atau menggunakan beras dengan harga yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kenaikan harga emas yang mendorong naiknya nisab zakat berpotensi menekan jumlah muzaki dan penerimaan zakat di lapangan, terutama pada zakat pendapatan dan jasa, di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai lonjakan harga emas tidak hanya berdampak pada nilai nisab, tetapi juga pada perilaku masyarakat dalam menunaikan zakat.

“Kenaikan harga emas dapat meningkatkan nisab zakat, yang berarti bahwa lebih banyak orang akan memenuhi syarat untuk membayar zakat. Namun, kondisi ini juga dapat berisiko menekan jumlah muzaki (orang yang membayar zakat) dan penerimaan zakat di lapangan karena beberapa alasan yaitu kenaikan harga emas dapat meningkatkan nisab zakat, sehingga beberapa orang yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk membayar zakat menjadi harus membayar zakat,” ujarnya kepada Republika, Kamis (8/1/2026).

Menurut Rahma, kenaikan nisab dapat memunculkan persepsi beban baru bagi sebagian masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan mereka merasa terbebani dan tidak mampu membayar zakat. 

“Kenaikan harga emas juga dapat menyebabkan beberapa orang menjadi tidak sadar atau tidak mau membayar zakat karena merasa bahwa zakat yang harus dibayarkan menjadi lebih besar,” kata dia.

Kondisi tersebut berpotensi membuat zakat tersisih dari prioritas pengeluaran. Selain itu juga dapat menyebabkan beberapa orang lebih memilih dalam menggunakan uang mereka untuk kebutuhan lain daripada membayar zakat.

“Padahal zakat itu wajib hukumnya sebagaimana yang telah disampaikan dalam firman Allah Surat Al Baqarah Ayat 110,” tegasnya.

Dalam jangka pendek, kenaikan nisab dinilai berisiko menekan jumlah muzaki. Jika nisab zakat meningkat, beberapa orang yang sebelumnya memenuhi syarat untuk membayar zakat mungkin tidak lagi memenuhi syarat, sehingga dapat menurunkan jumlah muzaki.

Ia menyebut sektor zakat tertentu lebih rentan terdampak. Adapun sektotzakat yang paling terdampak kemungkinan adalah zakat pendapatan dan jasa, karena kenaikan nisab zakat dapat membuat beberapa orang yang memiliki pendapatan rendah tidak lagi memenuhi syarat untuk membayar zakat.

Dari sisi pemerataan, Rahma menilai lonjakan nisab berpotensi melemahkan fungsi zakat sebagai instrumen redistribusi. “Dengan berkurangnya jumlah muzaki, kemampuan zakat untuk melakukan redistribusi kekayaan dari yang kaya ke yang miskin juga berkurang,” ungkapnya.

Read Entire Article
Food |