Bank Syariah Nasional (BSN) tidak lama lagi bakal menerima limpahan aset dari BTN yang akan melepas Unit Usaha Syariah (UUS). Pelepasan hak dan kewajiban UUS BTN akan diterima oleh BSN masuk dalam salah satu agenda RUPSLB BSN yang akan digelar pada 19 November 2025. Sehari sebelumnya atau 18 November 2025 BTN akan menggelar RUPSLB yang salah satu agendanya bakal melepas hak dan kewajiban UUS. Dengan pelepasan UUS BTN tersebut, maka sejak diputus pada RUPSLB BSN aset bank hasil perkawinan UUS BTN dengan Bank Victoria Syariah ini bakal mencatatkan besaran aset hampir Rp70 Triliun dan otomatis akan menempatkan BSN pada bank syariah dengan aset terbesar kedua di Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan update perkembangan langkah pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin-off di industri asuransi. Ada sebanyak dua UUS yang siap untuk melakukan spin-off, sementara empat UUS lainnya akan melakukan pengalihan portofolio.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, menurut catatannya hingga akhir 2025, telah terdapat dua UUS yang melaksanakan spin-off melalui pendirian perusahaan asuransi baru secara full-fledged. Serta ada dua UUS yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
Kegiatan spin-off di industri asuransi masih terus berlanjut pada 2026. Hal itu mengingat, batas waktu atau deadline proses spin-off yakni akhir tahun ini.
“Saat ini terdapat enam UUS yang sedang berada dalam proses spin-off, yang terdiri dari dua UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi full-fledged dan empat UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio,” kata Ogi, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Sementara itu, ia menyebut UUS-UUS lainnya masih berada pada tahap persiapan untuk pemenuhan persyaratan serta persiapan operasional, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang menyatakan batas waktu pelaksanaan spin-off paling lambat akhir 2026.
Menurut catatan OJK, pada akhir 2023 ada sebanyak 41 UUS telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit usaha syariah (RKPUS). Update hingga akhir tahun 2025, terdapat sebanyak 28 UUS yang akan membentuk perusahaan asuransi syariah full-fledge dan 13 UUS akan melakukan pengalihan portofolio.
“Seiring dengan dinamika perekonomian domestik maupun global, dan setelah mempertimbangkan strategis masing-masing pemegang saham, OJK akan melakukan analisis dan penilaian kembali terkait dengan rencana bisnis masing-masing perusahaan. Terkait dengan perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan usaha syariah dan mengembalikan izin kepada OJK, tentunya didasarkan pada pertimbangan strategis dan skala usaha,” ujar Ogi.

16 hours ago
7















































