Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bea Cukai terus upayakan pembenahan organisasi guna mengoptimalkan pengawasan dan dukungan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penataan ulang dua unit pelaksana teknis, yakni Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Pangkalan Sarana Operasi (PSO), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana BLBC dan PMK Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana PSO Bea Cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan penataan untuk menjawab tantangan pengawasan yang semakin dinamis, baik dari meningkatnya kompleksitas lalu lintas barang, berkembangnya modus pelanggaran kepabeanan dan cukai, hingga tuntutan penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Ia juga menegaskan, penataan unit teknis merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
“Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah,” ujar Budi dalam keterangan Jumat (19/12/2025).
Pada sektor laboratorium, PMK 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas BLBC Medan dan BLBC Surabaya dari kelas II menjadi kelas I.
Selain itu, dilakukan penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai yang bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan identifikasi barang di tiap-tiap wilayah operasi BLBC yang membawahinya.
Penataan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pengujian barang/identifikasi barang guna mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
"Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai," tambah Budi.
Sementara itu, PSO Bea Cukai sebagai unit pelaksana teknis pengawasan laut juga mengalami perubahan substansial setelah ditetapkannya PMK Nomor 132 Tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup penataan lokasi kantor, wilayah operasi, serta bentuk organisasi PSO.
Penataan dilakukan berdasarkan hasil kajian yang menunjukkan bahwa sejumlah PSO eksisting, seperti di Tanjung Balai Karimun, Batam, Tanjung Priok, Pantoloan, dan Sorong, sudah kurang relevan dengan perkembangan kondisi internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, tantangan berupa lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut berdampak pada belum optimalnya efektivitas operasional.
Dari sisi eksternal, terjadi pergeseran kawasan rawan penyelundupan, seperti di wilayah Lhokseumawe yang teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dari arah Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.
Selain itu, penguatan strategi sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lainnya menuntut penataan PSO yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.
Melalui penambahan dan relokasi PSO serta sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan on water response, efisiensi biaya operasional, serta kejelasan rantai komando dalam pelaksanaan patroli laut.
Penataan ini diharapkan dapat menghindari terjadinya komando ganda, sekaligus memastikan setiap aset pengawasan laut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan wilayah operasi dan tingkat risikonya.
Budi menambahkan, perubahan pada PSO tidak hanya berdampak pada efektivitas operasional, tetapi juga pada penguatan perlindungan masyarakat.
“Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” jelasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 26 Ketentuan Penutup PMK 121 Tahun 2024 dan PMK 132 Tahun 2024, pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di lingkungan BLBC dan PSO dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak PMK diundangkan, yakni hingga akhir Desember 2025.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada 11 Desember 2025 telah dilaksanakan pelantikan pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta, yang disusul dengan peresmian dan pelantikan pejabat pada unit teknis PSO pada 19 Desember 2025.
Melalui penataan unit teknis ini, Bea Cukai berharap seluruh pegawai dan pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh perubahan struktur, peran, proses bisnis, serta relasi kerja BLBC dan PSO.
"Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat dan negara," tutup Budi.

3 hours ago
1



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









