Pajak Kripto Dukung Penerimaan Negara dan Ekonomi Digital

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menilai pajak kripto memiliki peran strategis dalam mendukung penerimaan negara. Instrumen perpajakan ini juga dipandang penting untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan Kanwil DJP Bali dalam kegiatan Tax Gathering di Denpasar. Pada kesempatan itu, DJP Bali memberikan Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 kepada Indodax.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini dinilai berkontribusi terhadap penguatan basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.

Chief Financial Officer Indodax Fendy menyampaikan, penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan regulasi merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

“Bagi Indodax, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Dari sisi perusahaan, kata dia, Indodax telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan operasional serta transaksi aset kripto. Perusahaan juga menjalankan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, transaksi aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan kripto dan Pajak Pertambahan Nilai kripto sesuai regulasi pemerintah. Indodax tercatat menyetorkan pajak penghasilan orang pribadi dari lebih dari 400 karyawan.

“Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen Indodax dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” kata Fendy.

Ia menambahkan, perusahaan akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan seiring perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Kepatuhan pajak dinilai menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital yang kredibel.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Agustus lalu menyebut potensi penerimaan pajak kripto mencapai Rp600 miliar per tahun.

"Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.

Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Read Entire Article
Food |