Pakar Minta Kementerian LH Kaji Ulang Standar Batas Limbah Sawit

2 hours ago 2

Kalimantan Barat memiliki potensi luas untuk berkembang pesat sebagai produsen kelapa sawit yang besar dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi di Indonesia. Namun di balik itu, para pekerja di perkebunan sawit harus dilindungi dengan terpenuhinya hak-hak dasar mereka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengetatan baku mutu limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) hingga biological oxygen demand (BOD) di bawah 100 miligram per liter (mg/l) mendapat sorotan. Peneliti Pusaka Kalam Dr Gunawan Djajakirana mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengkaji ulang draft peraturan tersebut karena tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan.

Menurut Gunawan, kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan. "Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (20/4/2025).

"Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS," kata Gunawan menambahkan. Saat ini, Kementerian LH sedang menggodok rancangan peraturan Menteri LH tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit.

Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik). Draft itu cenderung mengabaikan potensi yang besar dari LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan.

Gunawan menjelaskan, parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH. Sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan. Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah dilakukannya, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga dan pertumbuhan dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan. Hal itu justru merusak ekosistem perairan. "Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari," kata Gunawan.

Read Entire Article
Food |