REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE, – Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka peluang bagi koperasi masyarakat adat untuk mengelola tambang rakyat secara legal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Gunawan Iskandar, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah, pihaknya telah mengusulkan 70 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM hingga tahun 2026. Setiap blok maksimal seluas 100 hektare dan dapat dikelola oleh 10 koperasi adat.
Keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola sektor tambang rakyat juga dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Melalui regulasi ini, pemerintah menyiapkan proyek percontohan bagi koperasi masyarakat adat yang akan mendapatkan pelatihan serta pendampingan dalam proses perizinan.
Jhon NR Gobay, anggota DPR Papua Tengah, menyatakan bahwa aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut telah berlangsung sejak 1996. Namun, selama ini belum memiliki legalitas yang jelas. Dengan adanya perda ini, masyarakat kini memiliki peluang mendapatkan izin resmi sehingga aktivitas tambang bisa memberikan kontribusi terhadap PAD.
Koperasi yang memegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib membayar retribusi kepada pemerintah daerah sebesar Rp10 juta per hektare per tahun untuk komoditas logam dan Rp5 juta per hektare per tahun untuk non-logam. Tambang rakyat memiliki prinsip dasar menggunakan peralatan sederhana, tidak menggunakan bahan kimia maupun bahan peledak, serta membutuhkan modal relatif kecil.
Alexander Gobai, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah, menekankan pentingnya pengelolaan tambang rakyat yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat. Forum diskusi yang digelar Kadin Papua Tengah bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Tumiran, Asisten II Sekda Papua Tengah, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus memperhatikan aspek hukum, perlindungan hak ulayat, serta kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap melalui pengelolaan tambang rakyat oleh koperasi masyarakat adat dapat tercipta tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 hours ago
6













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455219/original/006121400_1766639015-IMG-20251002-WA0019.jpg)



