Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya Cilia Flores, tiba di Heliport Wall Street untuk dibawa ke gedung pengadilan federal di New York, AS, Senin (5/1/2026).

Oleh : Dina Y Sulaeman, dosen Hubungan Internasional Universitas Padjajaran
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tindakan Amerika Serikat membombardir Venezuela dan menangkap presidennya, Nicolás Maduro, bertentangan dengan sejumlah pasal dan instrumen kunci hukum internasional.
Pertama, tindakan tersebut melanggar prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (1) serta larangan penggunaan ancaman atau paksaan terhadap negara lain dalam Pasal 2 ayat (4).
Penegakan hukum pidana secara sepihak terhadap kepala negara asing juga bertentangan dengan hukum kebiasaan internasional tentang imunitas kepala negara (immunity ratione personae), yang ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Arrest Warrant Case DRC versus Belgium pada 2002.
Putusan ini menyatakan bahwa pejabat tinggi suatu negara yang sedang menjabat tidak boleh ditangkap atau dituntut oleh yurisdiksi pidana negara lain.
Di sini mungkin muncul pertanyaan, apakah jika demikian, Netanyahu juga tidak bisa ditangkap karena ia sedang menjabat sebagai Perdana Menteri Israel?
Kasus Netanyahu berbeda karena tuntutan penangkapan terhadapnya diproses melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebuah forum peradilan internasional tidak mengakui imunitas jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan.
Dengan kata lain, berdasarkan Statuta Roma Pasal 27, semua orang, apapun jabatannya, dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang serius, seperti genosida dan pembantaian massal.

4 days ago
7















































