Pelajar yang Viral Diduga Bawa Bocah 13 Tahun Asal Bandung Barat Terancam Penjara 15 Tahun

11 hours ago 9

Seorang anak berusia 13 tahun diduga menjadi korban penculikan di Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- D (15 tahun), seorang pelajar asal Kota Bandung, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial NZK (13). Kasus itu kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. 

Kasus dugaan penculikan itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tersangka menjemput korban menggunakan mobil di Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Belakangan diketahui tersangka membawa lari anak dibawah menggunakan mobil angkutan online.

"Saat ini D adalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), namun tetap menggunakan hukum acara anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Masih pelajar SMP," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Rabu (15/4/2026).

Perkenalan korban dan tersangka bermulai dari game free fire (FF) hingga akhirnya menjalin asmara. Pertemuan pertama keduanya berlangsung Februari 2026, yang dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada Rabu (8/4/2026). Tersangka memesan angkutan online untuk menjemput kekasihnya di Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Mereka sepakat untuk jalan-jalan ke Kota Bandung. Seperti dalam rekaman CCTV, driver angkutan online itu ikut turun sesampainya di lokasi karena tersangka belum membayar jasanya. 

"Awal mula kejadian pelaku mengajak korban main ke daerah Bandung dan korban menyetujui sehingga pelaku menjemput menggunakan satu unit kendaraan yang pelaku pesan," ungkap Niko.

Setelah itu tersangka membawa korban ke sebuah kontrakan dan menginap sekitar enam hari sebelum akhirnya berhasil ditemukan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi pada Senin (13/4/2026) malam. Mirisnya, tersangka sampai menyetubuhi korban yang masih duduk bangku SMP itu.

"Selama kurang lebih 5 hari di lokasi tersebut, pelaku sempat sakit. Namun, pada hari pertama dan kedua, korban mengalami persetubuhan sebanyak dua kali," ucap Niko. 

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 454 ayat 1 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Motifnya memang asmara. Tapi kami masih dalami lagi karena memang mereka sudah saling mengenal. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Niko.

Read Entire Article
Food |