Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra (tengah) bersama Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi (kanan) dan Kuasa Hukum korban Timotius Rajagukguk (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual di gedung Pusgiwa UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). BEM Ul mengutuk keras dan tegas atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 16 terduga pelaku dari mahasiswa Fakultas Hukum Ul serta mendesak pihak rektor untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian atau drop out terhadap pelaku dan mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghargai privasi korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus pelecehan seksual berbasis digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi dunia pendidikan tinggi.
Menurutnya, kasus yang diduga dilakukan 16 mahasiswa itu mencerminkan paradoks yang mengkhawatirkan. Karena pelecehan seksual justru terjadi di ruang akademik yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
"Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun ruang akademik yang aman dan berintegritas," kata Ubaid saat dihubungi Republika, Selasa (14/4/2026).
Berdasakan pemantauan JPPI pada Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan, kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71 persen) perguruan tinggi (11 persen), pesantren (9 persen), satuan pendidikan non-formal (6 persen), dan madrasah (3 persen). Adapun jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46 persen), kekerasan fisik (34 persen) perundungan (19 persen), kebijakan yang mengandung kekerasan (6 persen), dan kekerasan psikis (2 persen).
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama yaitu seksual, fisik, dan bullying menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus," ujar Ubaid.

9 hours ago
4










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5448189/original/093801500_1766021590-WhatsApp_Image_2025-12-18_at_07.55.13.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2384766/original/020395400_1539683489-Jason_Leung.jpg)




