Pembayaran Uang Denda Rp.11,4 Triliun Sangat Berguna untuk Rakyat

1 week ago 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, melihat, dalam kondisi negara membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan program kerakyatan, pembayaran denda administratif yang mencapai triliunan rupiah sangat bermanfaat buat kepentingan rakyat.

Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi adanya penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026).

Menurut Hibnu, langkah denda administratif yang dilakukan Satgas PKH yang sebagai pelaksananya diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung ini, sebagai hal tepat. “Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas.” kata Hibnu.

Sepanjang pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran itu proaktif mengakui kesalahan dan membayar denda, maka proses pidana bisa ditangguhkan. “Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Hibnu sebagai langkah yang bagus. Pemerintah Prabowo bisa mengoptimalkan pengembalian hasil-hasil kejahatan, yang terkait dengan Penertiban Kawasan Hutan (PKH).  

“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” kata Hibnu.

Sikap tegas memaksa orang atau perusahaan untuk membayar denda, diyakini Hibnu akan cukup membuat mereka jera. Sehingga ini efektif untuk menekan praktik kecurangan di masa mendatang.

Selain itu, dengan caran ini akan ada pemasukan untuk keuangan negara. Terlebih saat ini, negara membutuhkan banyak uang untuk menjalankan program pemerintah.

Selama ini banyak perusahaan yang menggunakan lahan hutan tidak memiliki izin atau bermasalah dari sisi izin. Keberadaaan Satgas PKH ini memiliki peran untuk menertibkan dan menyadarkan mereka, bahwa apa yang mereka lakukan merugikan negara.

“Setelah adanya satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” paparnya.

Dalam kasus izin tambang, lanjut Hibnu, bisa saja persoalan bukan hanya di pengusaha tambang. Tapi bisa juga pihak yang bermain adalah institusi pemberi izin. “Jangan-jangan ada yang memberi celah (melanggar izin), membiarkan,” kata Hibnu.

Read Entire Article
Food |