Pemerintah akan Tambah Marketplace Pemungut PPh 22, Berlaku Bertahap

6 hours ago 6

Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/5/2026). Pemerintah akan mewajibkan marketplace atau e-commerce memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri melalui Peraturan Menteri UMKM dengan harapan dapat meringankan beban pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik. Saat ini, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan di antaranya, Tokopedia, Blibli, Shopee, Lzada sebagai perusahaan marketplace yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Food |