Pemprov Jabar Cabut Bantuan, Keuangan Masjid Raya Bandung Kini Mandiri

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengelola Masjid Raya Bandung menyatakan, operasional masjid bersejarah di Kota Kembang kini mandiri dalam artian mengandalkan uang sedekah atau "kencleng" jamaah dan donatur. Hal itu menyusul penghentian bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) per Januari 2026.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah menjelaskan, penghentian bantuan tersebut merupakan konsekuensi atas status lahan masjid yang dipastikan bukan merupakan aset milik Pemprov Jabar. Masjid berdiri di lahan berstatus tanah wakaf.

Kondisi tersebut memaksa pihak pengelola untuk mencari sumber pendanaan mandiri guna menutupi biaya operasional yang tinggi. "Per Januari ini kami hanya mengandalkan uang kencleng, donasi, atau kerja sama dengan pihak luar yang fokus untuk melanjutkan keberadaan masjid ini," kata Roedy di Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Roedy mengungkapkan, tantangan kemandirian sebenarnya cukup berat. Hal itu mengingat kebutuhan biaya operasional bulanan masjid yang mencapai angka Rp 200 juta.

Anggaran tersebut, menurut dia, sangat krusial untuk membiayai perbaikan bangunan, pembayaran tagihan listrik dan air, hingga honorarium bagi lebih dari 20 pegawai. Para pegawai itu selama ini bertugas merawat masjid.

Oleh karena itu, kata Roedy, transparansi mengenai kondisi keuangan masjid saat ini menjadi hal yang mendesak untuk diketahui oleh masyarakat luas dan pemangku kepentingan. Langkah itu demi menjaga keberlangsungan fasilitas ibadah yang menjadi ikon Jawa Barat tersebut.

"Ini merupakan bangunan warisan yang kondisinya harus diketahui publik, maka seluruh stakeholder harus tahu sehingga ini jemaah istilahnya dipaksa agar jemaah harus bersedekah karena kami juga harus bayar listrik dan air," ujarnya.

Secara historis, Roedy memaparkan, sejak tahun 2002, Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengubah status Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Payung hukum inilah yang sebelumnya menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk mengucurkan dana perbaikan dan gaji pegawai.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan administratif terbaru dari Pemprov Jabar terkait perubahan atau pencabutan Kepgub tahun 2002 tersebut, meskipun bantuan dana telah dihentikan. Roedy menilai, kepastian status hukum ini penting agar operasional masjid dapat berjalan maksimal dalam format pengelolaan yang baru dan mandiri.

Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan aspek kemandirian tersebut. Namun, Roedy tetap menyayangkan hilangnya peran pemerintah daerah dalam merawat situs yang memiliki nilai sejarah tinggi tersebut.

"Karena masjid ini punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid lain tidak ada sejarahnya. Tapi memang fasilitas ini berada di pusat kota dan menjadi tempat banyak orang dari berbagai daerah membasuh, bersalawat, dan beribadah di sini," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |