Penahanan Empat Anggota TNI Tegaskan Supremasi Hukum di Era Prabowo

3 hours ago 2

Pengamat: Tidak ada yang kebal hukum pada era Presiden Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Penahanan empat anggota TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum pada era Presiden Prabowo Subianto. Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Bawono, gerak cepat Polri dan keterbukaan TNI dalam mengungkap pelaku di balik teror air keras terhadap Andrie Yunus patut diapresiasi. Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus dengan memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pengungkapan kasus ini penting untuk menepis asumsi dan spekulasi liar yang beredar, seperti tuduhan keterlibatan negara dalam aksi teror. Tuduhan semacam itu dapat menciptakan citra negatif terhadap pemerintahan Prabowo sebagai antikritik dan antidemokrasi.

Penahanan empat anggota TNI juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap kebebasan dan demokrasi di Indonesia. Bawono menekankan bahwa tidak boleh ada teror kekerasan menimpa siapa pun karena bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah, termasuk jika teror dilakukan oleh prajurit TNI.

Langkah TNI dan Kepolisian

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus ini. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2.

Puspom TNI berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan, memastikan semua temuan penyidik disampaikan secara terbuka di persidangan. Proses mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer akan dilakukan dengan teliti.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |