Satgas Penertiban Kawasan Hutan memasang plang di kawasan kebun sawit yang disita untuk negara di Kalimantan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang gencar-gencarnya mendorong penertiban kawasan hutan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal itu berdasarkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025).
Kebijakan itu ditujukan untuk memperbaiki tata kelola kawasan hutan nasional. Satgas PKH bahkan sudah menyita empat juta hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan. Namun dalam implementasinya dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, khususnya bagi petani sawit rakyat.
Pakar lingkungan dan kehutanan Petrus Gunarso, PhD, menyebut, penertiban kawasan hutan pada prinsipnya merupakan langkah baik. Meski begitu, ia mengingatkan, proses tersebut harus dijalankan secara hati-hati, adil, dan berlandaskan kepastian hukum yang menyeluruh.
Tujuannya agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak diinginkan. "Penertiban kawasan hutan memang penting, karena dalam praktiknya penetapan kawasan hutan selama ini tidak selalu dilakukan secara tertib," ujar Petrus kepada awak media di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Petrus, persoalan utama terletak pada proses penetapan kawasan hutan yang tidak selalu melalui tahapan lengkap. Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.
Akibatnya, sambung dia, sejumlah kawasan hutan yang telah ditetapkan secara administratif dinilai masih menyisakan persoalan legitimasi di lapangan. Hal itu terkait penyelesaian hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola dan menguasai lahan tersebut.
"Banyak kawasan hutan yang secara hukum sah, tetapi belum sepenuhnya legitimate karena hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan pada saat proses penataan batas," jelas Petrus.
Dalam implementasi Satgas PKH, Petrus mencermati, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu yang paling terdampak. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran, mengingat sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama sebagai sumber penghidupan bagi jutaan petani kecil.

10 hours ago
3



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









