Penerimaan Pajak Kalsel Tembus Rp6,2 Miliar per Juni 2026, Tumbuh 36 Persen

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencapai Rp6,244 miliar hingga Juni 2026. Capaian ini setara dengan 36,40 persen dari target APBN Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp17,157 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan bahwa realisasi tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 36,09 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kinerja positif ini didorong oleh hampir seluruh jenis pajak dominan.

Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri masih menjadi kontributor utama dengan menyumbang 29,13 persen dari total penerimaan. Jenis pajak ini bahkan mencatatkan pertumbuhan tertinggi yang sangat fantastis, yakni melonjak 1.774,73 persen dibandingkan tahun lalu.

Di sisi lain, PPh Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami kontraksi, dengan penurunan sebesar 15,32 persen. Meski demikian, secara umum tren penerimaan tetap berada dalam jalur positif.

Sektor Pertambangan dan Industri Melonjak

Berdasarkan sektor usaha, sebagian besar sektor utama di Kalsel mengalami pertumbuhan positif. Sektor pertambangan dan penggalian, yang menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di provinsi ini, tumbuh 131,37 persen dibandingkan tahun lalu.

Pertumbuhan tertinggi justru dicatat oleh sektor industri yang melesat hingga 783,28 persen. Kinerja ini menjadi salah satu motor penggerak utama di balik melampauinya proyeksi penerimaan.

Realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2026 yang sebesar Rp6,244 miliar telah melampaui proyeksi yang ditetapkan sebesar Rp5,354 miliar. Hal ini menegaskan bahwa kinerja penerimaan pajak di Kalsel berjalan lebih baik dari target antara yang telah direncanakan.

Aturan Peredaran Bruto Wajib Pajak

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman perpajakan, Anton Budhi Setiawan turut menyampaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengatur batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen, yakni sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penghitungan batas peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha, jasa, atau pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun PPh nonfinal. Bahkan, penghasilan dari luar negeri yang berasal dari pekerjaan juga turut diperhitungkan dalam total peredaran bruto.

"Melalui penyampaian informasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Anton.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Food |