Penginapan tak Berizin Bakal Didepak dari Platform Online Mulai Tahun Depan

2 hours ago 6

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana saat konferensi pers bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah penertiban besar-besaran terhadap penginapan dan vila yang belum memiliki izin usaha. Mulai 1 Juni 2027, akomodasi yang tidak terdaftar resmi terancam hilang dari platform online travel agent (OTA).

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pariwisata memiliki izin resmi. Pemerintah menilai masih banyak usaha akomodasi beroperasi tanpa legalitas dan tidak tercatat dalam sistem perpajakan.

“Banyak sekali usaha pariwisata yang belum berizin dan ini juga berdampak pada penerimaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).

Kementerian Pariwisata kini menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terhubung langsung dengan data Online Single Submission (OSS) dan platform OTA. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat langsung memverifikasi status legalitas penginapan yang dijual di aplikasi pemesanan online.

“Kami telah sampaikan 12 bulan sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Mulai 1 Juni 2027 berarti secara otomatis bisa terverifikasi mana vila atau akomodasi yang tidak berizin dan berizin. Yang tidak berizin itu harus di-delisting mulai 1 Juni dengan proses menggunakan API,” ujar Widiyanti.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari industri hotel terkait turunnya tingkat hunian akibat persaingan dengan vila-vila ilegal yang menawarkan harga lebih murah.

“Kami menerima banyak laporan, hotel-hotel ini akomodasinya, okupansi rate-nya turun karena banyak wisatawan sekarang yang lebih memilih tinggal di vila dan lebih murah karena kebanyakan vila-vila ini tidak berizin dan tidak bayar pajak,” kata Widiyanti.

Pemerintah menilai penataan ulang ekosistem usaha akomodasi diperlukan agar persaingan bisnis berjalan lebih adil. Selain itu, langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor pariwisata.

“Dengan ditatanya usaha akomodasi, kami mengharapkan semua OTA hanya memasarkan usaha yang berizin, membayar pajak tentunya, dan ini membuat even playing field untuk pelaku usaha lainnya yang sudah berizin seperti hotel-hotel,” ujar Widiyanti.

Read Entire Article
Food |