Satgas UPN Veteran Yogyakarta Sudah Periksa Belasan Korban Kekerasan Seksual, Mayoritas Mahasiswi S1

4 hours ago 6

Ketua Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi dan melibatkan dosen UPN Veteran Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UPN Veteran Yogyakarta membeberkan hasil sementara penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret tujuh dosen. Dari total terduga, enam merupakan dosen internal kampus dan satu lainnya adalah dosen tamu dari universitas lain.

Ketua Satgas PPK UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap 13 korban, 12 saksi, serta lima dosen yang menjadi terduga pelaku. Namun hingga kini, seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) masih belum sepenuhnya terkumpul.

"Sementara ini yang kami dapatkan dari BAP yang sudah kami lakukan, kekerasan itu memang ada yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Jadi tidak hanya 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UPN Veteran Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, Satgas PPKPT UPNVY belum dapat memastikan seluruh bentuk kekerasan yang terjadi karena proses pemeriksaan masih berjalan.

"Saya belum mengambil keputusan, tapi sementara ini dari BAP itu (kekerasan) verbal. Tapi jujur ya, karena BAP ini banyak, saya harus segera membaca. Baru nanti kami harus rapat untuk mengusulkan rekomendasi (sanksi ke rektor -Red)," kata Iva.

Sejauh ini, satgas belum menemukan adanya kekerasan seksual dalam bentuk penetrasi maupun pemaksaan seksual.

"Kami belum bisa benar-benar menyatakan apakah kekerasan itu verbal saja atau kemudian ada menjamah dan seterusnya. Tapi kalau seperti penetrasi atau pemaksaan, pemerkosaan, itu tidak ada," katanya.

Korban dalam kasus ini mayoritas merupakan mahasiswa strata satu (S1), meski terdapat pula mahasiswa S2 dan alumni yang melapor. Menurut Iva, para korban sejauh ini tidak menempuh jalur hukum dan meminta agar kasus ditangani di tingkat universitas.

"Tuntutannya hanyalah segera diambil tindakan di dalam kampus. Meskipun kami harus pahamkan bahwa tingkat kekerasan yang dilakukan oleh dosen atau oleh terduga pelaku itu beragam, ada tingkatannya," ungkapnya.

Iva memastikan akan memberikan rekomendasi penanganan sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku.

"Kami tetap harus mengacu pada aturan yang harus kami patuhi. Beberapa sudah kami pahamkan, sehingga ketika nanti identifikasi perbuatan terduga pelaku itu sudah masuk pada tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat, maka itulah yang akan kami ambil tindakan," katanya.

Dalam proses pendampingan korban, Satgas PPK juga menyediakan layanan konseling psikologi bagi mahasiswa yang membutuhkan.

"Kami juga menanyakan kepada mahasiswa, ini kewajiban kami, kami harus menyediakan konseling psikologi bagi mahasiswa yang memang membutuhkan dan memang kami menyediakan itu. Mahasiswa yang mungkin membutuhkan itu kami akan segera memberikan surat permohonan," katanya.

Read Entire Article
Food |