Pedagang buah mendorong gerobak di jembatan Kali Dadap yang dipenuhi sampah di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (29/12/2025). Kali tersebut dipenuhi sampah dari limbah rumah tangga yang tersumbat akibat endapan lumpur sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menyebarkan penyakit bagi warga sekitar.
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Fuji Eka Permana / Jurnalis Republika.co.id
Para ulama di Indonesia sepakat bahwa membuang sampah sembarangan hingga menimbulkan bau dan jadi sumber penyakit adalah perbuatan mafsadat yakni keburukan atau kerusakan yang membawa kerugian atau kebinasaan. Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hayu Prabowo menegaskan, persoalan sampah berakar dari perilaku tabdzir (mubazir) dan israf (berlebihan) yang dilarang dalam ajaran Islam.
Ia mengatakan, kebersihan di dalam Islam ada dua, yakni kebersihan rohani dan jasmani. Terkait masalah sampah dan kebersihan muncul dari tabdzir dan israf. MUI melarang membuang sampah sembarangan, basisnya adalah tabdzir dan israf.
"Jadi kekotoran hati dicerminkan dalam kekotoran jasmani, meja makan dan minum jangan berlebihan, makan dan minum saja bisa haram kalau berlebihan," kata Hayu kepada Republika, Selasa (23/12/2025)
Ia menegaskan bahwa sebenarnya yang paling bagus dalam ajaran Islam adalah menghindari terjadinya tumpukan sampah. Artinya dalam konteks saat ini menghindarkan penggunaan plastik sekali pakai.
Reduce, Reuse, Recycle (Kurangi, Gunakan Kembali, Daur Ulang) artinya mengurangi sampah dari sumbernya. Kalau memilah dan memilih sampah, artinya telah terjadi tumpukan sampah. Islam mengajarkan untuk menangani masalah sampah sebelum terjadi tumpukan sampah dengan cara tidak berbuat tabdzir dan israf.

5 days ago
3













































