REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur tua, tidak terbatas pada sumur rakyat.
“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional,” kata Yuliot dalam konferensi pers terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Yuliot, keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dapat mengefisienkan pengelolaan sumur tua dibandingkan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola secara tunggal.
UMKM yang diizinkan mengelola sumur tua dan sumur rakyat harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan modal minimal Rp5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta wajib melibatkan masyarakat setempat.
Kerja sama pengelolaan sumur tua sendiri telah berlangsung sejak 2008, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Hingga kini, lebih dari 1.400 sumur tua telah digarap.
Produksi dari sumur tua tersebut tercatat sebesar 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Jambi.
Dengan keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dalam pengelolaan sumur tua, Yuliot berharap lifting minyak nasional dapat meningkat pada 2025.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan produksi migas, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, melindungi investasi, memperbaiki tata kelola migas, serta mendorong implementasi teknologi terbaru di sektor migas.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.
Yuliot membidik tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang telah dilegalkan pemerintah.
Ia memperkirakan proses inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus mendatang pemerintah dapat mulai menghitung lifting dari sumur rakyat sebagai bagian dari lifting nasional.
Target tambahan lifting sebesar 15 ribu bph dari legalisasi sumur rakyat diharapkan tercapai pada akhir 2025.
sumber : ANTARA