Foto udara kondisi rumah warga yang terendam banjir di Desa Tunggulo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Senin (5/1/2026). Banjir yang terjadi karena curah hujan tinggi dan meluapnya air sungai Marisa tersebut, merendam 120 rumah, satu sekolah, fasilitas pemerintahan dan 40 hektare sawah di Desa Tunggulo dan Haya-Haya dengan jumlah warga terdampak sebanyak 453 jiwa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 untuk memperkuat peran dan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks di berbagai daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tersebut ditetapkan pada 17 Desember 2025. Aturan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menegaskan penguatan kelembagaan BPBD diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/1/2026).
Salah satu perubahan utama dalam Permendagri tersebut adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Dengan demikian, jabatan tersebut tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh sekretaris daerah. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Permendagri itu juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Selain itu, regulasi ini mengatur penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, diatur pula tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penetapan tipologi tersebut memperhatikan jumlah penduduk, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Regulasi ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Menurut Safrizal, seluruh pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas kelembagaan BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” ujarnya.

1 day ago
5










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)





