REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) ikut mengomentari kasus penebangan 10 pohon di Jalan LL RE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Ia menilai lurah, camat, hingga kepala Dinas Lingkungan Hidup harus dikenai sanksi termasuk pelaku penebangan.
"Artinya gini loh, lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi, kepala dinas lingkungan hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?," ucap dia saat meninjau proyek penataan halaman Gedung Sate-Gasibu, Senin (3/8/2026).
Ia menilai tidak masuk akal apabila Pemkot Bandung tidak mengetahui dalang dari penebangan 10 pohon tersebut. Sebab jalur Jalan Riau ramai dan sering dilintasi sejumlah petugas.
"Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," kata dia.
Ia meminta agar sanksi diberikan kepada internal secara tegas. Sehingga para pegawai Kota Bandung tumbuh menjadi pegawai yang mencintai kotanya.
Pelaku penebangan 10 pohon di Jalan Riau atau LL RE Martadinata, Kota Bandung terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Penebangan diduga berkaitan erat dengan pembukaan tempat usaha lapangan padel dan kafe yang berada di belakang area pohon.
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun, ya kalau tidak salah, pidana kurungannya. (Denda) tiga miliar lebih," ucap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin (3/8/2026).
Ia menuturkan, Satpol PP Kota Bandung hampir rampung menyelesaikan penyelidikan penebangan 10 pohon tersebut. Farhan mengatakan, pelanggaran terhadap penebangan 10 pohon tidak hanya pelanggaran peraturan daerah akan tetapi bisa melanggar Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup.
"Mengenai penegakan hukum, siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kota menyikapi hal ini," kata dia.
Ia mengaku bersama dinas terkait bakal memperbaiki trotoar tersebut dan menata ulang agar dapat ditanami kembali. Penanaman pohon harus pohon setengah jadi dan bukan bibit.
Farhan mengatakan terdapat dugaan kuat penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan usaha di gedung belakang. Pihaknya tengah mendalami perizinan gedung tempat usaha tersebut.
"Saya sih, kalau melihat laporan sekilas, belum komplit. Masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses atau bahkan belum diproses sama sekali," kata dia.
Ia melanjutkan penebangan pohon apabila dijerat oleh perda maka harus diganti satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda Rp 10 juta. Pelanggaran tersebut untuk tindak pidana ringan.
"Nanti besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini, dan kita akan umumkan," kata dia.
Apabila terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, ia mengaku akan menindak dengan tegas.

1 hour ago
2






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533152/original/011571400_1773724986-view-delicious-goulash-with-herbs.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5553455/original/015319200_1775973861-WhatsApp_Image_2026-04-12_at_12.56.06.jpeg)