REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di wilayah Kabupaten Bandung. Empat orang tersangka diamankan berinisial MZ (49 tahun), FR (22 tahun), GN (29 tahun), dan FZ (21 tahun).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan sindikat pemalsuan STNK sudah beroperasi sejak tahun 2010 dengan memasarkan produknya di media sosial. Empat orang berhasil diamankan. “Para pelaku ini memproduksi dan memperjualbelikan STNK palsu yang digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan," ujar Aldi belum lama ini.
Dari pengakuan tersangka utama MZ, kata dia, para pelaku sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2010. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 30 juta dalam kurun Desember 2024 hingga September 2025.
Aldi mengatakan pihaknya terlebih dahulu menangkap GN dan FR pada 25 September 2025 di wilayah Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Beat warna biru putih yang menggunakan STNK palsu milik korban bernama Iwan Hermawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dari tersangka FZ, yang kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari MZ, pembuat STNK palsu. Petugas akhirnya mengamankan MZ di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Sementara satu pelaku lain, DK, yang merupakan ayah tiri FR, masih dalam pencarian (DPO). Hasil penggeledahan di rumah para pelaku menemukan sembilan unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dokumen asli dan berkas STNK palsu yang diduga diproduksi oleh MZ.
Dari penyidikan, diketahui pemesanan STNK palsu dilakukan melalui media sosial Facebook dan transaksi dilakukan menggunakan dompet digital. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 263 dan atau pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. "Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara," kata dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. menambahkan bahwa Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, pastikan kelengkapan surat-suratnya asli dan sah. Polda Jabar akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat,” kata dia.